Pemerataan Pembangunan Ekonomi Menuju Peningkatan Pelayanan Dasar dan Penguatan Sumber Daya Lokal

Wakil Bupati Pamekasan, Khalil As’ary, didampingi Ketua Bappeda Pamekasan, Drs Zainal Arifin, MSi, menyerahkan penghargaan Pangripta Bidang Pengelolaan Perencanan Daerah dan Penyelenggara Musrenbang tingkat Kecamatan dan Desa. [syamsudin lubis/bhirawa]

(Musrenbang Kabupaten Pamekasan)
Pamekasan, Bhirawa
Bertema “Pemerataan pembangunan ekonomi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar dan penguatan sumber daya lokal”, menjadi tolak ukur pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pamekasan Tahun 2019.
Musrenbang dibuka secara resmi Wakil Bupati Pamekasan, Khalil As’ary, di pendopo Ronggosukowati, Rabu (21/3). Hadir Kepala UPT Penataan Ruangan dan Geopisal Bapppeda Prov. Jatim, Perwakilan Baperwil IV Madura, Ketua DPRD Pamekasan, Forpimda, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Camat, Lurah/Kepala Desa.
Kepala Bappeda Pamekasan, Drs. Zainal Arifin, MSi, sebagai pelaksana kegiatan melaporkan, Musrenbang Daerah Tahun 2019, berdasar UU No. 25 Tahun 2014, mengacu top down dan bathon up dalam membahas perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan/Desa dan Kecamatan.
Bappeda pada monitoring musrenbang Kelurahan/ Desa mencatat 3.309 usulan dan musrenbang Kecamatan 1.066 dan hasil Forum OPD terekapitulasi 925 usulan. Semua teridri bidang pemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian dan inprastruktur.
Musrenbang untuk merumuskan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), nantinya dituangkan pada RPJMP acuan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan lima tahun ke depan.
Penghargaan bidang Pengelolaan Perencanaan Daerah juara 1. Dinas Perikanan, juara 2 dan 3, Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa dan Kecamatan Pamekasan. Penyelenggara Musrenbang Kecamatanan, juara 1 Kecamatan Proppo, juara 2 dan 3, Kecamatan Pademawu dan Tlanakan. Tingkat Desa juara 1, Desa Bunder (Pademawu) juara 2 dan 3 Desa Jambringin (Proppo) dan Desa Panempan (Kec. Pamekasan).
Wakil Bupati Pamekasan, Khalil As’ary mengatakan, beberapa kebijakan perlu dirumuskan dalam Musrenba, dioptimalisasikan 1). Pelayanan dasar meningkatan SDM dan kesejahteraan masyarakat; 2). Pemberdayaan potensi lokal beroreantasi memberdayakan masyarakat pedesaan.
Serta ketiga. Memperluas pembangunan ekonomi berbasis kompetensi dan usaha-usaha masyarakat; 4). Peningkatan produksi pertanian mewawasan lingkungan dalam kemandirian ketahanan pangan dan 5). Harmonisasi kehidupan sosial melambangkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Perencanaan dibuat sebaik-baik melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat sebagai obyek pembangunan. Dengan memunculkan isu-isu startegis yang dihadapi masyarakat sehingga ada kajian solusi kongrit bentuk usulan program dan kegiatan,” pintanya.
Musrenbang 2019, kata mantan Ketua DPRD Pamekasan ini, perlu sikronisasi program kegiatan pembangunan Desa dengan Pemerintah Kabupaten, pemerintah provinsi sampai pusat akan menjadi sinergitas program pembangunan nasional.
“Paradigma pembangunan di desa teruang pada UU No. 6/2014. Musrenbang saat ini harus punya semangat membangun desa melalui pemberdayaan, pembinaan, pasilitasi dan penguatan kelembagan serta pengembangan potensi kawasan pedesaan,” tandasnya.
Untuk pencapaian keberhasilan pembangunan, pemerintah daerah akan terus berupaya menggali potensi sumber pendapatan daerah dalam meningkatkan kemampuan anggaran dalam mengakomodir sejumlah usulan-usulan yang sudah dibahas melalui Musrenbang 2019 nanti.
Sementara Ketua Bappeda Prop Jatim, diwakili Kepala UPT Penataan Ruangan & Geopasil, Ir. Suci Purnomo, MM menjelaskan, evaluasi indicator RPJMP Propinsi Jatim 2014-2019 dan priotitas program proyek Jawa Timur 2019, yang dapat diintegrasi program pembangunan di Kabupaten Pamekasan.
“Proses penyelerasan program pembangunan direncanakan Kabupaten Pamekasan dengan mengedepankan prinsif-prinsif mendorong tercapai keserasian, efektifitas dan efesiensi sumber pendanaan pembangunan daerah. Serta terintegrasikan program dan pembangunan kewenangan Pemerintaah propinsi dan Pemerinah pusat,” tandasnya. [din.adv]

Tags: