Pemerataan Siswa Baru, Kemenag dan Dinas Pendidikan Trenggalek Sepakat Patuhi Regulasi

Trenggalek, Bhirawa
Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek fasilitasi terkait pemerataan jumlah pendaftaran siswa baru tahun 2021 untuk siswa sekolah negeri di bawah naungan Dinas pendidikan dan sekolah swasta di bawah naungan kementerian agama (Kemenag).

Hasilnya kedua lembaga tersebut sepakat untuk mematuhi regulasi sehingga jumlah siswa di bawah naungan dinas pendidikan dan kemenag bisa imbang. Dengan pembatasan jumlah siswa per kelas dan jumlah rombongan belajar ( Rombel).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Totok Rudijanto mengungkapkan memang regulasi dari masing -masing lembaga berbeda, seperti mulai pendaftaran, proses penerimaan siswa baru.

“Regulasi dari masing -masing lembaga memang berbeda, namun jika dipatuhi, semuanya akan berjalan dengan baik,” ungkapnya.

“Untuk proses pendaftaran siswa baru sekolah negeri proses pendaftaran nya rencananya akan dimulai pada bulan juni, kemudian awal bulan juli sudah ada pengumuman, selain itu proses pendaftaran tetap menggunakan empat jalur yaitu jalur zonasi, prestasi, perpindahan orangtua, dan jalur afirmasi,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto mengatakan dari hasil rapat kerja bersama dinas pendidikan dan kemenag sepakat untuk mematuhi regulasi yang ada.

“Dalam proses penerimaan siswa baru masing -masing lembaga sudah ada regulasinya, hanya saja regulasi tersebut harus dipatuhi, sehingga tidak ada pihak yang dimenangkan maupun yang dikalahkan, katanya.

Lanjut mugianto menyebutkan bahwa akan melihat kondisi yang ada lapangan mengingat tujuannya dalam mencerdaskan anak didik.

“Seperti regulasi penerimaan siswa baru dari kemenag yang ada batasan jumlah siswa siswi per kelas 33, dengan jumlah rombel maksimal 11 kelompok, sedangkan untuk regulasi dari dinas pendidikan jumlah rombel akan disesuaikan dengan kondisi masing masing lulusan yang ada di SD maupun MI,” tutupnya.(wek).

Tags: