Pemerhati Satwa Singky Soewadji Dituntut 1 Tahun Penjara

Pemerhati-satwa-Singky-Soewadji-dituntut-satu-tahun-penjara-atas-dugaan-kasus-fitnah-terhadap-Ketua-PKBSI-Rahmat-Sah-Kamis-[1/12.]-[abednego/bhirawa]j

Pemerhati-satwa-Singky-Soewadji-dituntut-satu-tahun-penjara-atas-dugaan-kasus-fitnah-terhadap-Ketua-PKBSI-Rahmat-Sah-Kamis-[1/12.]-[abednego/bhirawa]j

(Dugaan Fitnah Terhadap Ketua PKBSI)
PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan kasus dugaan fitnah yang dilakukan pemerhati satwa KBS (Kebun Binatang Surabaya) Singky Soewadji terhadap Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/12).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara, sidang terhadap Singky memasuki tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa I Putu Sudarsana mengatakan, terdakwa Singky dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan penjara yang pernah dijalani terdakwa,” kata kata Jaksa I Putu Sudarsana dalam surat tuntutannya, Kamis (1/12).
Terkait tuntutan 1 tahun penjara seperti yang dikatakan Jaksa, Singky pun berenana melakukan perlawanan hukum. Dihadapan Hakim Ari, Singky akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan dari JPU.
“Kami akan ajukan pembelaan Majelis Hakim,” tegas Martin Suryana selaku penasihat hukum Singky diakhir persidangan perkara ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran. Ia mengaku bahwa Jaksa telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Untuk itulah pihaknya melalui penasihat hukumn ya mengajukan pledoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
“Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di Pematang Siantar. Padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS. Kalau bukan penjarahan, apa namanya,” ungkap Singky usai persidangan.
Sebagaimana diberitakan, Singky terjerat kasus ini setelah dilaporkan ke Polisi oleh Rahmat Sah, Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Pelaporan Singky dilakukan berdasarkan postingan di akun Facebooknya yang diduga sengaja melakukan fitnah.
Salah satu postingan Facebook Singky yakni isinya sebagai berikut: “Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?”.
Atas postingan itu, Singky sempat ditahan oleh Kejari Surabaya ketika proses administrasi perkaranya dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Namun, Singky kembali menghirup udara bebas, setelah Majelis Hakim yang diketuai Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Singky. Bahkan, Mantan Wakapolri, Oegroseno ikut sebagai penjamin penangguhan penahanan Singky. [bed]

Tags: