Pemeriksaan Anggota DPRD Jatim Terkait P2SEM Terus Berlanjut

Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkha Alisyahdi saat menjelaskan progres penyidikan dugaan korupsi P2SEM, Jumat 38 di kantor Kejati Jatim. [Abednego/hirawa]

Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mendalami skandal mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008. Tujuh dari 15 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 sudah diperiksa sejak Rabu hingga Kamis (2/8) kemarin.
“Sisanya (akan diperiksa) Senin, Rabu, dan Kamis minggu depan. Sisanya (diperiksa) maraton. Monggo ditunggu. Ya nanti dilihatlah,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi di kantor Kejati Jatim, Jumat (3/8).
Menurut Didik, ketujuh anggota dewan yang diperiksa ini lantaran diduga ikut menikmati dana ‘enak gila’ itu. Diantaranya ada yang sudah meninggal dunia, yaitu Suhartono Wijaya dari Partai Demokrat. :Tapi tetap dikirim surat pemanggilan sebagai saksi,” tegas Didik.
Didik menambahkan, enam anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 yang sudah diperiksa Rabu dan Kamis kemarin adalah; Sudono Sueb dari Fraksi PAN; Achmad Subhan (PKS); Suhandoyo (PDI Perjuangan); Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar); dan Harbiah Salahudin (Golkar).
Para terperiksa ini, lanjut Didik, statusnya masih sebagai saksi dalam kasus ini. Beberapa di antaranya ada yang masih aktif sebagai anggota dewan di Jawa Timur, dan ada yang aktif sebagai anggota DPR RI. Masih kaya Didik, mereka yang sudah dipanggil maupun yang akan dipeiksa minggu depan ini merupakan hasil mengorek keterangan dari dr Bagoes Soetjipto.
“Mereka jalur dari dokter Bagoes,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jawa Timur di era Gubernur Imam Utomo yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jawa Timur.
Kemudian, oleh para anggota dewan, dana ‘enak gila’ itu disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan.
Medio 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi teridana. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya.
Sementara dr Bagoes menghilang dan ditetapkan sebagai buron. Desember 2017, dokter spesialis jantung itu berhasil ditangkap di Malaysia dan sudah terpidana. [bed]

Tags: