Pemeriksaan Penerima Aliran Dana Korupsi BWR Berlanjut

Jendra Firdaus

Jendra Firdaus

Batu, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai riil kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dana APBD yang mengalir ke PT Batu Wisata Resources (BWR). Hal ini untuk mendukung penyidikan dan pemeriksaan terhadap 20 orang yang telah diperiksa Kejari. Adanya pendalaman atas kasus ini membuat Kejari tak tergesa untuk menahan Dwi Martono Arlianto alias Anton yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Batu Jendra Firdaus mengatakan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana APBD di PT BWR, telah diketahui ada 10 orang saksi yang berstatus sebagai penerima aliran dana tersebut. “Kita saat ini telah memeriksa 20 orang saksi, 5 di antaranya adalah penerima aliran dana. Jadi kita masih akan memeriksa 5 saksi lagi yang juga menjadi penerima aliran dana,”ujar Jendra saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9).
Ditargetkannya, dalam seminggu ke depan pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut bisa rampung. Diharapkan pula pemeriksaan atau audit dari BPKP juga akan selesai dalam minggu ini.
Saat ini, Kejari ingin mengetahui nilai riil dari kerugian negara atas kasus ini. Karena itu pula penyidik  juga melakukan pendalaman terhadap nilai dari dana yang mengalir ke penerima bantuan yang jumlahnya mencapai 10 orang tersebut.
Kondisi ini menjadi pertimbangan bagi Kejari untuk tidak tergesa-gesa menahan Anton sebagai tersangka dari kasus ini. “Karena ada batas waktu untuk menahan tersangka, sedangkan berkas yang kita kumpulkan masih kocar-kacir,”tambah Jendra.
Ia pun tak ingin tersangka lepas dari penahanan, karena masa penahanan yang telah melebihi batas yang telah ditetapkan. Diketahui, Kejari Kota Batu sangat berhati-hati dan berusaha lebih teliti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi uang APBD PT BWR. Karena itu mereka melakukan kerjasama dengan BPKP dan akademisi Universitas Brawijaya (UB) untuk melakukan audit.
Penyidik membutuhkan kejelian dalam menjalankan tugasnya. Karena mereka juga tengah mendalami adanya uang lain yang masuk di dalam rekening PT BWR. Maksudnya, uang yang masuk itu di luar uang yang berasal dari APBD sebesar Rp 2 miliar.
“Uang yang lain itu sebesar Rp 1 miliar, jadi total uang yang ada di dalam rekening PT BWR ada Rp 3 miliar. Namun kita masih menyelidiki asal dari uang yang Rp 1 miliar tersebut, yang diakui oleh Anton (Direktur PT BWR Dwi Martono Arlianto) sebagai uang miliknya. Ini kan aneh jika ada uang milik pribadi masuk ke rekening lembaga?,”ujar Kepala Kejari Batu Meran.
Saat ini uang Rp 1 miliar yang diakui milik Anton itu sudah tidak ada lagi di dalam rekening PT BWR. Jadi uang tersebut masuknya tidak jelas, dan keluarnya juga tidak jelas. Sehingga sempat memunculkan dugaan adanya indikasi pencucian uang (money laundry) dalam rekening PT BWR.  [nas]

Tags: