Pemerintah Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran

Foto: ilustrasi

Pemprov Jatim, Bhirawa
Lebaran kurang 22 hari lagi. Namun pemerintah telah memutuskan mengenai pembatasan angkutan barang. Namun pembatasan angkutan barang tahun ini lebih pendek dibanding pembatasan angkugan barang pada Lebaran tahun lalu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT menuturkan, angkutan barang masih akan dibatasi pada arus mudik dan balik nanti. Hanya saja, ada perbedaan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Ini agak berbeda dibanding tahun kemarin. Jadi pembatasan angkutan barang diluar angkutan sembako, air dan BBM itu pembatasannya mulai tanggal 12 Juni pukul 00.00 sampai 14 Juni jam 24.00,” ujar Wahid, Rabu (23/5).
Pemberlakuan pembatasan tersebut lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau pada tahun lalu berlaku satu minggu yaitu H-4 sampai H+4 lebaran. Pada arus mudik 2018, angkutan barang dilarang melintas H-3 sampai H-1. “Itu untuk pra lebaran. lalu pasca lebaran batasannya adalah dari tanggal 22 Juni sampai 24 Juni. Atau H+6 sampai H+8,” jelasnya.
Menurut dia, aturan ini lebih efektif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, waktu yang dipilih untuk dilakukan larangan melintas telah sesuai dengan masa puncaknya. Baik itu di arus mudik maupun arus balik. Pihaknya menilai tiga hari sebelum lebaran dan tujuh hari setelah Idul Fitri ditengarai menjadi puncak padatnya kendaraan pemudik melintas. Hal tersebut selalu terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Pembatasan ini di lakukan kira-kira pada jam puncak mudik dan puncak balik. Sehingga ini lebih efisien dibanding tahun kemarin,” ungkapnya yang juga menyebutkan bahwa aturan melintasnya kendaraan angkutan barang ini telah ditetapkan oleh kementerian. Artinya sudah siap untuk dilaksanakan.
Kendati demikian, aturan itu bisa saja berubah menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan. Dalam hal ini Dishub Jatim menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam pengaturan di lapangan. “Situasi dilapangan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian,” kata Wahid, didampingi Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Lalu Lintas Dishub Jatim Isa Ansori.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018. Aturan ini membatasi operasional truk barang di jalan tol dan jalan nasional mulai 12-14 Juni 2018 dan 22-24 Juni 2018.
Untuk jalan tol yang ditutup, menurut peraturan menteri perhubungan yakni Surabaya-Mojokerto. Sedangkan untuk jalan nasional adalah Jombang-Caruban, Pandaan-Malang dan Probolinggo-Lumajang. [iib]

Tags: