Pemerintah Bentuk Lembaga Sertifikasi Pegawai Bidang K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Jakarta, Bhirawa
Pemerintah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk meningkatkan kualitas dan standarisasi keahlian tenaga kerja dibidang K3.
“Pendirian LSP K3 ini untuk memastikan dan memelihara kompetensi tenaga kerja bidang K3 demi terwujudnya tenaga kerja yang kredibel dan profesional di bidang K3 bagi industri dalam negeri maupun luar negeri,” kata Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Abdul Wahab Bangkona di Jakarta, Selasa.
Lembaga itu akan merupakan lembaga sertifikasi profesi independen yang memberikan sertifikasi bagi tenaga-tenaga kerja yang bekerja dengan keahlian khusus bidang K3 seperti sektor ketenagakerjaan bidang K3 umum, Higieni industri, paramedis K3, pekerja di ketinggian dan pekerja di ruang terbatas.
Abdul Wahab mengatakan tenaga-tenaga kerja yang bekerja dibidang-bidang yang terkait dengan K3 membutuhkan keahlian khusus yang perlu disertifikasi untuk memastikan kualitas dan kompetensi yang dimilikinya.
Kebutuhan tenaga kerja khusus di bidang K3 itu akan terus meningkat sesuai dengan tuntutan global yang mensyaratkan pelaksanaan manajemen K3 dalam setiap lini perusahaan untuk minimalisasi terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Kebutuhan tenaga kerja K3 yang kompeten dan profesional harus dihadapi dengan jaminan sertifikasi profesi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diakui di dalam negeri maupun luar negeri,” kata Abdul Wahab.
Bagi perusahaan, memiliki tenaga-tenaga kerja yang kompeten di bidang K3 dapat menjamin peningkatan produktivitas tanpa mengabaikan aspek perlindungan dan keselamatan pekerja itu sendiri.
Abdul Wahab meminta agar LSP K3 memberikan pelayanan uji kompetensi dan penilaian kinerja dengan mengutamakan mutu sehingga setiap sertifikasi yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan kualitas dan kompetensinya.
“Prosedur dan prinsip-prinsip penilaian yang dapat ditelusuri dan terukur harus diterapkan secara ketat oleh para assesor dalam pelayanan sertifikasi tenaga kerja K3 sesuai dengan SKKNI yang telah disepakati dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP),” kata Abdul Wahab.
LSP K3 memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP, mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi, memberikan sanksi kepada assesor dan tempat Uji Kompetensi (TUK) yang melanggar aturan serta mengusulkan dan menetapkan biaya uji kompetensi.
Saat ini biaya sertifikasi tenaga kerja K3 untuk perskema keahlian berkisar antara Rp1,3-1,5 juta perorang dengan persyaratan umum sehat jasmani dan rohani dengan dibuktikan Surat Keterangan Dokter dan berusia minimal 18 tahun.
Sedangkan syarat khususnya minimal D3 dan /atau memiliki sertifikasi pelatihan serta minimal pengalaman bekerja yang ditentukan sesuai dengan masing-masing skema sertifikasi yang akan ditempuh.
Pengurusan sertifikasi K3 dilakukan di Gedung Tempat Uji Kompetensi (TUK) Pusat K3 Lantai 2, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 69-70, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. [ant.ira]

Tags: