Pemerintah Berikan Jatah 62 Ribu PST Pada Kabupaten Malang

Tanah milik masyarakat Kab Malang yang akan mendapatkan PST dari Pemerintah Pusat dengan program PTSL

Kab Malang, Bhirawa
Kabupaten Malang pada tahun 2018 ini akan mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni mendapatkan jatah 62 ribu Penerbitan Sertifikat Tanah (PST). Sedangkan program itu sebagai target Pemerintah Pusat agar masyarakat memiliki sertifikat tanah.
Hal ini dibenarkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, Kamis (8/2), kepada wartawan, jika Kabupaten Malang pada tahun ini mendapatkan jatah 62 ribu PST. Sedangkan jatah PST dari program PTSL tersebut ada kenaikan, karena pada 2017 hanya mendapatkan 11 ribu PST, sehingga kenaikan jumlah PST itu sangat signifikan. “Dengan kenaikan jumlah penerima PST, tentunya harus kita disyukuri bersama. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang beserta jajaranya segera menindak lanjuti, agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, dari 62 ribu jatah PST akan dibagi ke 21 Kecamatan dari 33 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Dan untuk pendistribusian PST nanti akan diberikan masyarakat yang ada di 32 desa, karena tidak semua kecamatan mendapat jatah PTSL. Sedangkan untuk mana-mana saja desa yang mendapatkan program PTSL, dirinya tidak bisa memberitahu, hal ini khawatir jika akan dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan.
Dijelaskan Didik, program Pemerintah Pusat yang terkait bantuan pada masyarakat desa untuk mendapatkan PST secara mudah, selain program PTSL juga ada Program Nasional (Prona) yaitu sertifikasi tanah. Meski sama-sama program nasional, namun berbeda sasaran, jika Prona khusus untuk masyarakat kurang mampu, kalau PTSL ini besifat kolektif dalam satu desa. “Jadi siapapun masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat bisa mengajukanya. Dan jika sudah memenuhi syarat administrasi dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) atau akta tanah yang lainnya, maka mereka bisa mengajukan PST dengan program PTSL,” ujarnya.
Untuk pembiayaan PST, kata dia, masyarakat akan dikenakan biaya berfariasi, sedangkan untuk program PTSL Pemerintah Pusat memberi subsidi, sebesar Rp 309 ribu tiap bidangnya untuk satu sertifikat tanah yang diajukan, dan itu hanya untuk satu bidang saja yang tidak tergantung pada luas lahan. Dan untuk biaya lainnya seperti biaya pengukuran atau yang lain ditetapkan tidak boleh melebihi Rp 150 ribu per bidangnya. Tapi untuk biaya peralihan surat misalnya dari letter C atau petok D menjadi AJB atau yang lainnya, tetap menjadi tanggungan pihak pemohon PST.
“Agar tidak terjadi pungutan liar (pungli), maka DPRD juga akan mengawasi, serta pihaknya mengandeng Kepolisian untuk melakukan sosialisasi, utamanya terkait dengan pembiayaan, agar jangan sampai terjadi pungli,” papar Didik, yang juga mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Malang Djuprianto Agus Susilo menyatakan, jika dirinya menyambut baik bahwa Kabupaten Malang telah mendapatkan jatah 62 ribu PST dari program PTSL. Dengan jatah PST yang diberikan Kabupaten Malang, tentunya hal ini harus kita syukuri semua. Karena jumlah PST pada tahun 2018 ini ada kenaikan sebanyak 52 ribu, karena tahun sebelumnya hanya 11 ribu PST. “Kami siap untuk melaksanakan program PTSL, karena program itu sebagai program Pemerintah Pusat,” tuturnya.
Dan yang terkait dengan biaya diluar subsidi pemerintah, kata dia, selama ini sudah ada Memorandum of Understading (MoU) dengan pihak Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sekarang hanya tinggal Peraturan Bupati (Perbub) Malang saja. Intinya, BPN Kabupaten Malang siap melaksanakan program PTSL, dan siap melakukan koordinasi dengan lembaga terkait lainnya. [cyn]

Tags: