Pemerintah Berikan Tax Amnesty bagi WP yang Lapor

Prof. Suahasil Nazara, Ph.D

Prof. Suahasil Nazara, Ph.D

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah terus mengejar penerimaan pajak yang tergolong masih rendah di bandingkan dengan beberapa negara di Asia Tenggara. Penerimaan pajak Indonesia masih 11% dari Produk Domestik Bruto (PDB), sedangkan untuk di negara seperti Thailand dan Filipina mencapai 15% -16% dari PDB. Sedangkan potensi penerimaan pajak di Indonesia cukup besar untuk menyamai Thailand dan Malaysia, bahkan bisa melebihi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu RI Prof. Suahasil Nazara, Ph.D membenarkan bahwa penerimaan pajak Indonesia masih kurang. Potensi penerimaan pajak masih kurang di maksimalkan, untuk itu secara terus menerus pemerintah dari tahun ke tahun mengajak para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk kekayaan yang dimilikinya dan bagi mereka yang  kemarin belum melaporkan mendapatkan akan mendapatkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.
“11% penerimaan pajak dari PDB itu rendah sekali. Artinya kita masih kalah dengan negara-negara tetangga. Pemerintah saat ini terus melakukan reformasi dengan menggencarkan kepada masyarakat yang telah bekerja untuk memiliki NPWP.  Dengan menambah masyarakat yang mempunyai NPWP maka potensi pajak bisa terkejar,” ujarnya saat menghadiri Prospek Industri, Perbankan dan Pasar Modal yang di selenggarakan Bank BJB di JW Mariot Surabaya, Selasa (29/3) kemarin.
Suahasil melanjutkan, syarat penerimaan pajak yang sesuai seharusnya bisa 15% keatas dari PDB.  Malaysia memiliki tingkat penerimaan pajak 15%, sedangkan Thailand mencapai 15-16% dari PDB. Untuk mencapai di angka 15%, memang Indonesia tidak bisa langsung meloncat di angka 15%, tetapi harus melalui tahap demi tahap.
“Draft untuk Tax Amnesty memang belum di berlakukan secara maksimal, karena masih melakukan komunikasi dengan DPR. Saat ini DPR sedang masa reses, jadi nanti ketika DPR sudah masuk pemerintah dan DPR akan duduk kembali membahas pada awal April. Nanti tergantung hasil pembahasannya untuk konsepnya nanti bisa bergerak,” terangnya.
Konsep yang sekarang untuk Tax Amnesty dikenakan kepada nilai aset yang belum dilaporkan kepada SPT Pajak. Aset yang belum dilaporkan, wajib pajak bisa melaporkan asetnya dan melakukan pembayaran di periode awalnya 2% tiga bulan berikutnya 4%. Dari persen-persen ini nantinya yang akan di kaji bersama DPR.
“Persen-persen yang dibayar oleh WP nantinya yang akan menjadi bahas perundingan apakah perlu diberikan pengampunan pajak yang diatur oleh undang-undang. Nanti masa sidang sudah mulai di bicarakan. Kalau ada aset yang disembunyikan maka bisa dikenai tarif pajak yang normal, kalau seperti individu bisa kena 30%, kalau melaporkan maka bisa di bawah 30%,” tutupnya. [wil]

Tags: