Pemerintah Bisa Gunakan UU untuk Lindungi Benda Cagar Budaya

Situs Sumberbeji, di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang saat diekskavasi BPCB Jatim tahun 2019 yang lalu. [arif yulianto]

Jombang, Bhirawa
Terkait adanya aktifitas penggalian kolam pancing di sebelah Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Budayawan Jombang, Nasrul Illah angkat bicara dan memberikan sorotan tajam.
Pria yang akrab disapa Cak Nas ini menilai, pemerintah bisa menggunakan UU Perlindungan Cagar Budaya tahun 2010 untuk melindungi benda cagar budaya di sekitar lokasi Situs Sumberbeji.
Saat ditemui Bhirawa, Selasa siang (25/2), Cak Nas mengatakan, meski kini belum ada payung hukum tentang perlindungan cagar budaya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang, pemerintah bisa menggunakan UU Cagar Budaya Tahun 2010.
“Siapapun yang menemukan seperti itu (benda cagar budaya) diharapkan melaporkan. Bisa saja (melaporkan) mulai kepada kepala desa, kepala desa nanti yang melaporkan kepada dinas, bisa, tapi kalau dinas belum mempunyai kewenangan lebih itu, dari dinas bisa (melaporkan) ke BPCB (Balai Pelestarian Cagar Budaya) Trowulan,” papar Cak Nas.
Sehingga setelah dilaporkan, lanjut Cak Nas, ada upaya penyikapan secara bersama-sama dengan cara melakukan kajian jika hal tersebut dipandang perlu.
“Itu BPCB akan melakukan kajian. Kajian akademis, kira – kira ini bendanya apa, bagian dari Sumberbeji atau tidak. Kalau bagian dari (Sumberbeji) bagaimana (langkahnya),” imbuh Cak Nas.
Karena penggalian kolam pancing itu berada di lahan milik orang lain (lahan pribadi), namun Cak Nas menegaskan, pemilik lahan mempunyai kewajiban untuk menjaga warisan budaya benda itu. ”Dia berkewajiban, itu yang harus diingat. Minimal, berilah mereka itu satu kopian buku UU Cagar Budaya. Agar dipelajari, konsekwensi hokum yang tertulis dalam UU,” tandas Cak Nas.
Jika temuan ini sudah dilaporkan, Cak Nas melanjutkan, pada tataran ‘rundingan’nya seperti apa dengan BPCB Jawa Timur. ”Jadi misalnya dilokalisir. Salah satunya begitu,” tutur Cak Nas.
Sementara ketika ditanya lebih lanjut, jika ada potensi akan ditemukan lagi benda – benda cagar budaya di lokasi itu, apakah penting kemudian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk melakukan pembebasan tanah milik pribadi warga itu, Cak Nas berpendapat, tentunya hal ini akan memiliki konsekuensi anggaran.
“Sekarang kan belum ada anggaran, kalau adapun sifatnya sporadis. Maka pembebasan tanah itu jalan terakhir sebenarnya, kalau bisa adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan Pemerintah Daerah,” tutur Cak Nas lagi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Donny Anggun berpendapat, untuk melindungi situs – situs cagar budaya yang ada di Kabupaten Jombang salah satunya yakni, Situs Petirtaan Kuno Sumberbeji, Kabupaten Jombang tengah menyiapkan Perda Cagar Budaya sehingga ada payung hukum perlindungan cagar budaya di tingkat daerah serta support anggarannya agar bisa lebih dikembangkan lagi.
“Tahun ini, Perda Cagar Budaya dan Perda Pariwisata, dua Perda ini, harus kita selesaikan. Karena harapan kami, ke depan Jombang ini ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sisi itu, terang Donny Anggun, Senin (24/2).
Jika Perda ini belum rampung, lanjut dia, pemerintah bisa jadi mengalami kesulitan untuk melakukan langkah-langkah perlindungan benda cagar budaya.
“Kalau yang sudah ditemukan seperti Sumberbeji kemarin kan lebih mudah karena itu tanah kas desa. Kalau yang bukan tanah kas desa menjadi kesulitan karena bukan milik desa,” pungkas Donny. [rif]

Tags: