Pemerintah Daerah Diminta Sederhanakan Aturan Berinvestasi

Menseskab Pramono Anung bersama jajaran civitas akademika UB Sabtu 8/2 kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Menteri Sekretaris Kabinet RI Dr. Pramono Anung , saat memberikan kuliyah umum di Universitas Brawijaya (UB) Sabtu 8/2 kemarin, meminta pemerintah daerah memberikan kemudahan  aturan berinvestasi. Sebab saat ini untuk menunjang penyediaan tenaga kerja dibutuhkan investasi.
“Pemerintah daerah jangan sampai menghambat investasi ini sangat penting agar proses pembangunan Indonesia berjalan dengan baik. Kalau sampai investasi terhambat maka pertumbuhan ekonomi akan jadi sulit,”tutur Pramono.
Ia menyatakan dalam kabinet Presiden Joko Widodo yang kedua ini, pemerintah mencanangkan pembangunan SDM dan penyediaan tenaga kerja, untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
“Diperiode pertama dulu penyelasaian infrastruktur sudah dilakukan, tidak saja di Jawa tetapi di Sumatera dan Kalimantan. Dilintas Jawa pertengahan tahun 2021 mendatang, tol sudah tembus hingga ke Banyuwangi,”tuturnya.
Untuk menunjang investasi, Pemerintah Indonesia saat ini tengah membahas omnibus law sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan sekaligus terhadap banyaknya Peraturan Perundang-undangan, yang jumlahnya ribuan.
“Aturan-aturan itu, yang membuat investasi susah, padahal banyak sekali investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, tapi aturanya terlalu ribet, kebanyakan mereka memilih di negara lain,”imbunya.
Karena itu, dihadapan civitas akademika UB, ia menyampaikan jika Pemerintah Joko Widodo dan KH. Makruf Amin,  begitu ingin memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis melalui omnibus law tersebut. 
Menurut peria asli Kediri itu, ada dua omnibus law, cipta kerja dan perpajakan. Omnibus law perpajakan memang memberikan insentif bagi dunia usaha, yang pertama agar patuh untuk membayar pajak misalnya melalui PPh badan yang diturunkan. Kemudian, admnistrasi perpajakannya dipermudah, mengurangi penalti pajak dan bunganya.
Jadi, intinya Pemerintah betul-betul melakukan intensifikasi agar orang yang membayar pajak baik perusahaan maupun pribadi menjadi lebih besar.
Yang kedia kata dia, soal omnibus law cipta lapangan kerja, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut ada 79 UU, 1244 pasal dan 11 cluster yang akan di omnibus.
Menurutnya,   ini dilakukan untuk perbaikan  dunia usaha Indonesia supaya lebih atraktif dan fleksibel baik itu dari segi ketenagakerjaan, manajemen perusahaan, dan investasi. 
“Kepastian hukum inilah yang dilakukan Pemerintah, karena jika betul-betul dilakukan kebijakan ini akan menjadi lanadasan untuk pemerintahan berikutnya,”tukasnya. [mut]

Tags: