Pemkab Blitar Dampingi TKI Terancam Hukuman Mati di Taiwan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Blitar, Bhirawa
Pemerintah Indonesia dipastikan terus mendampingi TKI asal Kabupaten Blitar, Indayani (33) yang terancam hukuman mati  setelah ia terlibat dalam kasus pembunuhan di negara tempat ia bekerja, Taiwan.
“Kami dampingi dan akan memberikan bantuan hukum. Saat ini, kami terus pantau perkembangan penyelidikan kasusnya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Herman Widodo di Blitar, Rabu (17/6).
Ia mengatakan, terus komunikasi dengan kementerian luar negeri serta dari BNP2TKI terkait dengan perkembangan kasus yang menimpa Indayani tersebut. Dari informasi yang ia dapat, kasus itu masih dalam pemeriksaan petugas kepolisian di negara setempat. “Saat ini masih di kepolisian dan untuk sidangnya belum ada pemberitahuan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah akan terus berusaha mendampingi TKI yang saat ini sedang terkena musibah itu. Pemerintah juga akan berupaya dengan maksimal agar ancaman hukuman mati itu tidak dilakukan.
Herman juga berharap, keluarga Indayani yang ada di Dusun Jagoan, Desa/Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, bersabar dan tenang dalam menghadapi musibah ini. Ia juga akan terus memberikan kabar perkembangan kasus itu pada keluarga.  Keluarga Indayani terus berharap adanya jalan keluar terbaik bagi Indayani. Mereka juga berharap, kasus hukum yang menimpa Indayani bisa secepatnya selesai dan ia dibebaskan dari hukuman itu.
Keluarga mengatakan tindakan yang dilakukan Indayani tersebut karena ia meminta haknya. Hal itu dikemukakan oleh suami Indayani, Darwoto (37). Pengakuan itu didapat dari istrinya sebelum ada kejadian pembunuhan yang diduga melibatkan istrinya, di mana istrinya mengaku pernah bekerja di kedai kopi di Taiwan, namun belum semua hak istrinya dipenuhi.
Darwoto mengatakan, terakhir ia berkomunikasi dengan istrinya pada 13 Mei 2015 yang mengeluhkan tentang upah yang tidak kunjung diterimanya. Pekerjaan yang dilakukannya di kedai kopi juga berat, mulai bekerja pagi hari sampai malam.  Selang beberapa hari kemudian, justru ia mendapatkan kabar jika istrinya terlibat kasus pembunuhan di kedai kopi, tempat ia pernah bekerja. Istrinya dikabarkan terlibat pembunuhan pada 16 Mei dan pada 19 Mei 2015 ia ditahan sampai saat ini.
Di Taiwan, Indayani sudah bekerja cukup lama, sekitar dua tahun. Ia juga rutin mengirimkan uang untuk keluarga di rumah, terutama untuk anaknya yang saat ini masih usia tiga tahun. Keluarga berharap, Indayani segera dibebaskan dan pulang ke rumah. [htn]

Tags: