Pemerintah Desa Harus Jadi Ujung Tombak Perlindungan BMI

Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Lumajang, Siti Lailatul Badriyah (kiri)

Lumajang Bhirawa
Akibat masih maraknya Calon Buruh Migran Indonesia (BMI) ilegal khususnya di Kabupeten Lumajang, Pemerintah Desa harus dilibatkan dalam perlindungan tenaga migrant di tingkat awal sebagaimana Undang Undang Nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Lumajang, Siti Lailatul Badriyah ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya (27/11) menyampaikan bahwa peran Pemerintahan Desa dalam hal ini Kepala Desa harus aktif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti yang di atur dalam Undang Undang No 18 tahun 2017 tersebut.
Bentuk pelaksanaan tersebut menurutnya mulai dari pendataan yang didalamnya termasuk penyiapan dan keabsahan data diri, surat keterangan status, kepastian legalitas perusahaan dan lowongan, serta kegiatan pembinaan purna ( eks Buruh migran) seperti bimbingan keuangan dan wirausaha.
Sebab fakta di lapangan menurut Siti , banyak para Kepala Desa yang tidak memiliki data tentang warganya yang telah berangkat kerja ke luar negeri, dan bahkan sebagian besar Kadesnya tidak tahu jika warganya bekerja sebagai BMI .
” selama ini pemerintah desa terkadang tidak tahu kalau warganya kerja di luar negeri, untuk sekarang pemerintah desa harus tegas untuk melaksanakan amanah Undang undang tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Siti menjelaskan bahwa dari data sementara yang di miliki Disnaker Lumajang, menyebutkan bahwa jumlah BMI yang tidak terdata di masing masing Desa hampir melebihi angka enam puluh persen artinya mereka merupakan pekerja ilegal yang bekerja ke luar negeri.
Untuk menekan angka tersebut pihaknya akan melakukan giat sosialisasi di sejumlah wilayah yang menjadi kantong kantong Buruh migran, dengan melibatkan pemerintah desa, agar para Kepala Deda juga dapat melaksanakan amanah Undang undang nomer 18 tahun 2017 tersebut.
Sementara itu menurut Budi Raharja selaku kepala Unit Pelaksana Teknis pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja (UPT-P2TKI) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Budi Raharjo, dalam via seluler menjelaskan bahwa dalam UU Nomer 18 tahun 2017 tersebut mengamatkan peran pemerintah yang besar dalam tatakelola layanan penempatan dan perlindungan PMI mulai dari Pra dan purna kerja, peran tersebut dimulai dari Pemerintah Pusat , Provinsi, Kabupeten / Kota hingga ke Pemeintahan Desa. (Dwi)

Tags: