Pemerintah Desa Kabupaten Lamongan Harus Beri Layanan Cepat

Bupati Fadeli Membuka Pembekalan Kepala Desa di Pendopo Lokatantra, Selasa (17/12). [Suprayitno/bhirawa]

Lamongan Bhirawa
Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Lamongan mengikuti pembekalan di Pendopo Lokatantra, Selasa (17/12). Sebanyak 166 Kades baru mengikuti pembekalan hari pertama dan akan diikuti 204 Kades esok harinya. Bupati Fadeli dalam sambutannya mengajak seluruh Kades baru untuk menyatukan pola pikir, menelurkan inovasi serta kreatifitas dalam memimpin.
“Sudah saatnya kita memberikan pelayanan yang cepat, jangan lagi berbelit-belit. Kades-kades muda ini saya lihat sangat millenial, kita butuh perubahan, pemikiran yang segar. Kalau tidak sekarang kapan lagi,” ujarnya memberi semangat.
Terkait pemanfaatan dana desa, Fadeli meminta Kades juga menggunakannya untuk kegiatan ekonomi produktif, sesuai potensi desanya. Jadi tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur saja. Dia kemudian menyebutkan adanya sejumlah desa yang berhasil memanfaatkan dana desa untuk meningkatkan pendapatkan desa. Seperti Desa Latukan, Desa Kranji, dan Desa Besur. “Ini harus di contoh desa-desa lain juga, agar memiliki pendapatan desa sendiri, sesuai dengan potensinya, ” pungkasnya.
Sementara Asisten Tata Praja M. Nalikan mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada seluruh Kades terhadap fungsi, tugas serta tanggung jawab saat menjabat demi terbentuknya pemerintahan yang kokoh.
Oleh karenanya telah dipersiapkan materi-materi yang dibutuhkan selama menjabat sebagai Kades. “Pada kegiatan kali ini akan diberikan materi bersifat aplikatif, dan tahun depan akan diberikan pembekalan secara menyeluruh,” ungkapnya.
Enam materi yang akan disampaikan yakni, Kepemimpinan Desa oleh Sekretaris Daerah, Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa oleh Inspektorat, Mekanisme Penyelenggaran Pemerintah Desa oleh Asisten Tata Praja, Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Desa oleh Bappeda, Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), dan Pembentukan Peraturan Desa oleh Bagian Hukum.[yit]

Tags: