Pemerintah Didesak Keluarkan Perpu untuk Majukan Pilkada

Jakarta,  Bhirawa
Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk dapat memajukan pelaksanaan Pilkada pada 2013, khususnya bagi kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2014.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengeluarkan perpu tentang pilkada, karena dalam UU No.32 tahun 2004, Pilkada harus dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah masa jabatan seorang Kepala Daerah selesai,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di Jakarta, Senin.
“Bagaimana mungkin, pilkada akan digelar pada 2014, karena pada tahun itu akan berlangsung pemilu legislatif dan pemilu presiden,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi II menyarankan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pilkada bagi para kepala desa yang masa jabatannya akan segera berakhir.
Menurut dia, perkiraan sementara dari Komisi II, pilkada itu dapat dilaksanakan enam bulan sebelum pemilu legislatif, yaitu sekitar Oktober.
“Maka kami meminta ketegasan pemerintah untuk mengisi kekosongan landasan hukum untuk memajukan pilkada dengan pembuatan perpu pilkada,” ujarnya.
Dia berpendapat perpu pilkada sebagai landasan hukum harus segera diterbitkan mengingat jangka waktu pemilu yang singkat.
Selain itu, bila tidak segera ada kepastian, menurut dia, akan sulit bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengelola persiapan pilkada akibat waktu yang terlalu singkat.
Hakam Naja menambahkan, hal lain yang harus diperhatikan terkait waktu pelaksanaan pilkada yang singkat adalah anggaran pilkada yang harus dipersiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Itulah sebabnya kami menyarankan perpu yang proses pembuatannya relatif lebih cepat dibanding pembuatan undang-undang karena hanya diputuskan oleh presiden. Faktanya, RUU Pilkada masih dalam tahap pembahasan dan masih membutuhkan waktu yang cukup lama untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR pernah meminta kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan perpu yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepada Daerah bagi Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada Tahun 2014 untuk dilaksanakan pada Tahun 2013.[@.HBO]