Pemerintah Jangan Obral Janji Pada Korban Lumpur

uploads--1--2012--08--Wisata-Lumpur-lapindo-121Sidoarjo, Bhirawa
Jaminan pemerintah yang akan menalangi ganti rugi korban semburan lumpur di kawasan PAT (Peta Area Terdampak) sebesar Rp781 miliar akan menjadi titik terang dalam penyelesaian ganti rugi secara keseluruhan. Warga diharapkan membuka pintu bagi petugas BPLS yang melakukan penanggian tanggul di titik 73 dan 42.
Anggota KomisiV DPR RI, H Sungkono, di depan korban PAT, Jumat akhir pekan lalu mengingatkan, apa yang disampaikan pemerintah itu memberi kepastian adanya pembayaran. ”Saya kok yakin dibayar karena di APBN 2014 sebenarnya sudah dialokasikan Rp800 miliar untuk ganti rugi itu,” ujarnya. Sudah ada uangnya itu, tinggal realisasi pembayaran saja, kalau semua berjalan lancar Januari-Februari 2015 sudah ada eksekusi pembayarannya.
Sungkono menyatakan, wajar masih adanya warga yang masih ragu dengan informasi ini karena korban sudah terlalu lama dijanji-janjikan. Setelah mendengar kabar akan ada janji Presiden Jokowi untuk menalangi dulu pembayaran, warga menganggap skeptic. Karena itu Sungkono mendatangi warga untuk mendinginkan suasana dengan menyatakanm, jaminan pemerintah itu kini tak meleset lagi karena sudah ada di pos APBN 2014.
Sebenarnya total ganti rugi di wilayah PAT yang belum dibayar sekitar Rp1,4 triliun, namun pengusaha yang berada di PAT itu tak dimasukkan dalam komponen ganti rugi saat itu. bukan pemerintah pusat yang salah, tetapi data informasi yang diberikan pejabat lokal tak sesuai. Kalau menghitung keseluruhan seharusnya Rp1,4 triliun. Pengusaha sebagai pihak yang juga menderita karena pabriknya tenggelam lumpur harus sabar menunggu di tahun 2015.
Sungkono yakin dengan keputusan pemerintah yang menalangi uang ganti rugi Rp781 miliar itu, akan membuka jalan untuk dialokasikan lagi sisanya yakni pengusaha yang mendiami PAT sekitar Rp600 miliar. Sehingga urusan di wilayah PAT sudah tuntas.
Gesekan korban dengan petugas keamanan, menurutnya, diharapkan tak terjadi lagi paska keputusan pemerintah ini. Warga diharapkan memberi jalan kepada petugas BPLS untuk melakukan peninggian jalan, karena di saat musim hujan seperti ini memang rawan luberan. Dia merasa tenang, setidaknya 3000 warga yang belum mendapat ganti rugi itu sudah merasa plong dengan adanya jani pemerintah.
Namun diminta segenap masyarakat termasuk dia sebagai anggota DPR RI harus bersama-sama mengawal proses pembayaran ganti rugi ini. ”Tetap harus dikawal supaya janji pemerintah tak meleset lagi. Karena ini akan menambah panjang kekecewaan dan ketidakpercayaan korban kepada pemerintah,” jelasnya.
Bila pembayaran di realisasi setidaknya satu warga akan mengantongi Rp300 juta. ”Itu kalau dibagi rata, tetapi kan pemilik lahan itu kavlingnya beda-beda. Sebenarnya nilai ganti rugi yang dibayarkan kepada pemerintah sekarang ini merugikan korban, karena hitungan ganti rugi didasarkan pada kondisi ekonomi delapan tahun silam ketika awal lumpur menyembur 2006.
Nilai tanah bila dihitung sekarang pasti jauh lebih mahal. ”Tetapi sudahlah, masalah ini sudah selesai. yang penting korban cepat dibayar supaya menimbulkan ketenangan masyarakat,” ucapnya.
Petugas BPLS setelah ini juga bisa bekerja enak, tanpa ragu dihadang masyarakat. titik 73 desa Kedung Bendo, Tanggulangin, memang perlu ditinggikan, karena luberan itu bisa menjangkau desa Kalitengah atau melaju ke utara lumpur.
Sementara itu Kali Ketapang yang merupakan sungai untuk mengairi tambak, dipastikan mendapat pencemaran berat karena lumpur itu ada yang dibuang melalui Kali Ketapang. Kali itu tampak hitam pekat bila airnya kering, tanah endapan menjadi padat seperti tanah daratan. Untungnya musim hujan, air sungai menjadi deras tetapi lumpur itu dibawa air menuju kawasan tambak di timur Tanggulangin. [hds]

Tags: