Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kunjungi Surabaya

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Kunjungi SurabayaPemkot Surabaya, Bhirawa
Pengelolaan kota yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya membuat berbagai institusi pemerintah lain untuk melakukan kunjungan. Salah satunya kunjungan dari Diklat PIM tingkat III angkatan I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Rombongan dari Aceh tersebut diterima langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakota Surabaya, Hidayat Syah di ruang sidang Wali Kota, Selasa (26/4).
Selain itu rombongan yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kabupaten Aceh Utara, Syarifuddin akan meninjau tiga lokasi yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
Menurut Syarifuddin maksud dan tujuan kunjungan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merupakan proses pendidikan untuk peserta Diklat PIM tingkat III angkatan I Pemkab Aceh Utara.
”Bahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah membuat peraturan larangan merokok terinspirasi oleh Pemerintah Kota Surabaya,” kata Syarifuddin.
Selain itu, kunjungan ini dilakukan merupakan upaya menggali wawasan dari kota Surabaya. Pemkot Surabaya dipilih karena Surabaya dinilai telah mampu mengelola pemerintahan secara elektronik. Surabaya juga dinilai dapat memanfaatkan sampah sebagai sumber energi.
Sementara itu menanggapi pernyataan Syarifudin, Asisten III, Hidayat Syah mengatakan, Pemerintah Kota Surabaya memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah pekerjaan.
”Bahkan baru-baru ini Pemerintah Kota Surabaya melaunching aplikasi perizinan berbasis android. Sehingga untuk melakukan pengurusan perizinan tidak perlu melalui birokrasi yang panjang dan lama,” jelasnya dihadapan rombongan Pemkab Aceh.
Hidayat menambahkan, dengan adanya SSW mobile app perizinan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Melalui SSW mobile app, pemohon dapat berkomunikasi dengan meja pelayanan secara online.
Setelah disambut oleh Asisten Administrasi Umum Sekdakota Surabaya, Hidayat Syah di ruang sidang Wali Kota, rombongan melanjutkan perjalanan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kota Surabaya.
Kepala Dinkominfo Surabaya, Antiek Sugiharti dalam kesempatan tersebut menjelaskan terkait profil Dinkominfo Surabaya. Antiek juga menjelaskan, berbagai informasi terkait Pemerintah Kota Surabaya dan pelayanan publik dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya www.surabaya.go.id.
Menurut Antiek, Pemerintah kota Surabaya juga memiliki Media Center untuk menangani keluhan dari masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Media Center melalui berbagai media. Seperti SMS, telepon, fax, facebook, twitter, facebook, dan portal sapawarga.
”Tim Penanganan Keluhan Pengaduan Masyarakat di tiap-tiap SKPD wajib untuk menjawab dengan rentang waktu 1×60 menit dan Media Center wajib merespon 1×24 jam kepada masyarakat,” kata Antiek.
Antiek melanjutkan, perijinan dapat dilakukan melalui Surabaya Single Window yang dapat diakses melalui Kios Pelayanan Publik, PC dan yang terbaru melalui aplikasi SSW mobile app berbasis android.
Melalui Surabaya Single Window, pemohon perijinan dapat mengajukan perijinan secara paket maupun parsial. Pemohon juga dapat melakukan monitoring berkas, sehingga dapat diketahui sudah sampai mana proses perijinan berlangsung.
Terkait persuratan, Pemerintah Kota Surabaya telah memanfaatkan aplikasi e-Surat untuk persuratan elektronik. Sehingga surat dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Penandatanganan surat juga dapat dilakukan secara digit dengan memasukkan kode otorisasi unik yang dikirim melalui SMS. [dre]

Tags: