Pemerintah Kabupaten Blitar Bubarkan UPTD Pendidikan

Ahmad Lazim

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sesuai dengan Permendagri No 12 tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Blitar bubarkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan di Kabupaten Blitar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Ahmad Lazim menjelaskan sesuai dengan Permendagri no 12 tahun 2017
yang melarang setiap Organisasi Perangkat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah membuat semua UPTD di Kabupaten Blitar hilang, sehingga membuat 41 PNS UPTD Pendidikan membutuhkan jabatan baru.
“Sesuai aturan dengan tidak adanya UPTD maka akan ada 41 PNS yang membutuhkan jabatan baru,” kata Ahmad Lazim.
Lanjut Ahmad Lazim, agar tetap bisa melaksanakan tugas 41 PNS mantan UPTD Pendidikan tersebut harus ditempatkan yang sesuai, dimana dari 41 PNS tersebut diantaranya 19 PNS eselon 4A dan 22 PNS eselon 4B.
Bahkan pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu untuk ke 41 PNS tersebut, dimana untuk PNS yang memiliki sertifikat Penilik, Guru dan Pengawas akan ditugaskan menjadi Pengawas, Penilik atau Guru.
“Semua akan kami sesuaikan terlebih dahulu, karena seperti PNS yang memiliki srtifikasi sebagai Penilik, Guru dan Pengawas juga harus tetap menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sedangkan untuk PNS yang tidak memiliki sertifikasi Guru atau Pengawas menurutnya akan ditugaskan menjadi PNS fungsional atau struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan.
Selain itu menurutnya pihaknya juga berupaya untuk semua PNS tersebut tetap mendapatkan tugas kembali sesuai dengan kemampuan mereka masing masing “Saat ini kami lakukan pemeriksaan dan melihat kompetensi masing masing PNS eks UPTD Pendidikan, agar bisa menjalankan tugas barunya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib, juga berharap adanya perpindahan tugas PNS dengan hilangnya UPTD Pendidikan karena aturan baru sesuai dengan Permendagri No 12 tahun 2017 untuk dikembalikan tugasnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Dimana khusus bagi yang masih memiliki kompetensi di bidang pendidikan seperti Guru dan Pengawas harus kembali ke bidang pendidikan.
“Apalagi saat ini masih kekurangan guru di beberapa sekolah. Sehingga mereka bisa segera mengajar bagi PNS yang masih memiliki kompetensi sebagai Guru, sedangkan PNS lainnya bisa dimanfaatkan untuk OPD,” kata Abdul Munib. [htn]

Tags: