Pemerintah Kabupaten Blitar Mulai Data Penerima BLT di 220 Desa

Mujianto. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar mulai melakukan pendataan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) sebagai dampak Pandemi Virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Blitar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Drs. Mujianto mengatakan hingga kini dari 220 Desa yang ada di Kabupaten Blitar sudah 135 Desa yang sudah selesai mendata Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40, Dana Desa atau DD bisa dipergunakan untuk pemberian BLT kepada masyarakat dalam kondisi Pandemi Covid-19,” kata Mujianto.
Ditambahkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blitar, Dwi Novyanto, pihaknya akan segera menuntaskan pendataan BLT ini yang kini masih sekitar 135 Desa yang sudah menyelesaikan pendataan. Bahkan sejumlah Desa sudah ada yang menyalurkannya kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Seperti Desa yang telah menyelesaikan pendataan, sudah ada yang menyalurkan BLT kepada masyarakat,” katanya.
Lanjut Dwi Novyanto, persyaratan penerima BLT warga yang terdampak akibat Pandemi COVID-19, salah satunya menyebabkan mereka kehilangan pekerjaan dan terdampak karena adanya keluarga yang mempunyai penyakit kronis atau penyakit menahun, kemudian warga yang belum menerima bantuan dari manapun, baik PKH, BPNT, atau bantuan lain dari pemerintah.
“Untuk penerima BLT adalah warga terdampak yang sebelumnya bukan penerima bantuan Pemerintah,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Dwi Novyanto, bagi Desa yang belum selesai mendata, rencananya sampai Sabtu depan masih akan dilakukan agenda Musyawarah Desa, dimana pihaknya juga memaklumi proses pendataan memang tidak bisa cepat, karena Desa juga banyak kegiatan.
“Salah satunya juga mendata usulan bantuan dari Kemensos, Provinsi, hingga PemKab Blitar sendiri,” ujarnya.
Adapun mekanisme penggunaan DD untuk BLT, dikatakan Dwi Novyanto, Desa membuat Perubahan RKPDes maupun APBDesnya untuk memasukkan kegiatan kedalam biaya tidak terduga terkait COVID-19. Kemudian membentuk Tim Relawan untuk melakukan pendataan, selanjutnya melakukan Musdes khusus dengan agenda tunggal untuk membahas validasi dan verifikasi data yang sudah didata tersebut.
“Terakhir berupa Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Pemberian Bantuan Kepada Masyarakat,” pungkasnya. [htn]

Tags: