Pemerintah Kabupaten Blitar Mulai Tertibkan Rumah Kos

Suyanto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Masih banyaknya rumah kos liar di Kabupaten Blitar yang tak memiliki izin resmi, memebuat Satpol PP Kabupaten Blitar siap melakukan penertiban.
Bahkan untuk mengethui perizinan sejumlah rumah kos di Kabupaten Blitar, Satpol PP Kabupaten Blitar bakal lakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Suyanto menyampaikan pasca Satpol PP Kabupaten Blitar mendapat laporan adanya usaha rumah kos di Desa Kuningan Kanigoro yang tidak mengantongi izin dan langsung diberikan peringatan agar segera melakukan pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Blitar, pihaknya masih menduga juga masih banyak rumah kos yang belum memiliki izin.
“Disinyalir dengan adanya laporan ini, di Kecamatan lain Kabupaten Blitar juga ada usaha rumah kos yang tidak mengantongi izin,” kata Suyanto.
Lanjut Suyanto, pihaknya juga belum bisa memetakan daerah mana saja yang memiliki jumlah cukup banyak usaha rumah kos, sehingga selama ini ia hanya memantau secara periodik dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
“Karena tidak ada izin resmi serta dimana saja lokasi rumah kos, kami juga belum bisa menertibkan selam tidak ada laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Bahkan diakui Suyanto, kedepan ia bakal melakukan klarifikasi atau koordinasi dengan instansi terkait dalam ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk mengetahui jumlah pasti usaha rumah kos beserta dengan daerah asal.
“Sehingga proses pemantauan dilapangan akan lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Tambah Suyanto, pihaknya juga meminta kepada masyarakat jika menemui adanya usaha rumah kos liar dan lain lain bisa segera melaporkan kepada satpol PP Kabupaten Blitar agar jangan sampai menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
“Selain itu secara aturan mereka harus mengantongi ijin usaha, agar jelas usahanya serta terpantau jika ada hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Abdul Munib berharap Pemkab Blitar bisa menertibkan rumah kos yang ada di Kabupaten Blitar, dimana selain sebagai salah satu bentuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan juga sebagai bentuk tertib aturan perijinan yang berlaku serta bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar.
“Karena rumah kos selain harus berijin juga harus dipantau untuk mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan. Bahkan juga termasuk penambah PAD Kabupaten Blitar atas usaha tersebut,” kata Abdulo Munib. [htn]

Tags: