Pemerintah Kabupaten Bondowoso Buka Kembali Semua Objek Wisata

Ditandai dengan pemotongan pita oleh Wabup Irwan Bachtiar Rahmat untuk pembukaan kembali semua objek wisata di Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur telah membuka kembali secara resmi semua objek wisata setelah sempat ditutup sekitar tiga bulan akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini dilakukan, karena Peraturan Bupati (Perbup) sudah dikeluarkan tentang tatanan pola kehidupan baru atau new normal.

Pembukaan tersebut dilakukan secara simbolis di objek wisata Kawah Wurung, Sabtu (11/7) oleh Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Syaifullah, dan Kapolres AKBP Eeick Frendriz, serta turut di hadiri anggota DPRD setempat. “Harus sesuai dengan protokol kesehatan. Pakai masker, harus cuci tangan, thermo gun,” tegas Wabup Irwan.

Menurutnya, secara umum yang dibatasi hanyalah terkait jumlah pengunjung. Adapun, untuk pengunjung rombongan tetap diperkenankan selama tidak jumlah pengunjung di suatu objek wisata tak melebihi dari 50% dari total kapasitas harian. “50 persen sesuai kapasitas. Kalau Kawah Wurung ini jumlahnya pengunjungnya 500 sehari, berarti ya hanya 250 orang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora), Harry Patriantono menerangkan, bahwa selain objek wisata, untuk cafe, hotel pun juga sudah dibuka. Namun demikian, wajib untuk menerapkan protokol kesehatan. “Hari ini launching, kita pun juga tak menarik tiket. Jadi memang masih ada kekurangan. Minggu depan kita lengkapi semua protokol kesehatan,” terangnya.

Ia pun menegaskan agar seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) serta penjaga objek wisata pun untuk turut disiplin. “Sanksi juga kepada pengelola tempat wisata, kemudian PKL yang berada di tempat wisata dan pengunjung,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajat saat di konfirmasi menyampaikan, setelah semua objek wisata di Bondowoso telah kembali dibuka. Dalam pelaksanaannya seluruh pengelola wisata wajib untuk menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini sebagaimana Peraturan Bupati terkait penerapan era kenormalan baru yang telah terbit. “Kembali kepada masyarakat, silahkan berkegiatan ekonomi, silahkan berwisata, akan tetapi protokol kesehatan wajib dijalankan,” paparnya.

Menurut Sinung, Perbup tersebut juga dijelaskan bahwa manakala ada yang melanggar tak menerapkan protokol kesehatan dengan benar maka akan ada sanksi. Mulai dari teguran, hingga pencabutan ijin. “Jika ada yang melanggar, misalkan tidak menjalankan protokol kesehatan dengan benar. Tidak disiplin, itu akan dikenakan sanksi, mulai dari surat teguran hingga pencabutan ijin,” jelasnya.

Kata dia, di masa pandemi Covid-19 ini pihaknya sepakat agar kegiatan perekonomian masyarakat ini juga harus jalan. Karena itulah, dibuat Perbup yang mengatur tatanan pola kehidupan baru. “Sehingga dalam hal ini pusat-pusat kegiatan masyarakat sudah bisa aktif kembali,” urai politisi PDIP itu.[san]

Tags: