Pemkab Jember Terapkan KSP BMD Gunung Sadeng bagi Penambang Kapur

Sekretaris Pemkab Jember Ir Mirfano

Jember, Bhirawa
Pemkab Jember akhirnya menerapkan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD) Gunung Sadeng kepada perusahaan yang akan melakukan penambangan batu kapur. Sedikitnya ada 4 perusahaan yang sudah mengajukan permohonan KSP BMD Gunung Sadeng.

Yakni, CV Panen Raya jln Raya Puger Dusun Kapuran RT.002/RW.017 Puger, PT.Gunung Kelabat Citra Abadi Jl. Karimata no 46 Jember, PT. Nanyang Mining Group Jln Mawar no 8 Puger Jember, dan PT. Nirwana Lime Indonesia Jln Kapuran Grenden Puger.

” Ke 4 perusahaan yang telah mengajukan permohonan KSP BMD Gunung Sadeng ini, kita undang untuk dilakukan klarifikasi dan verivikasi perusahaan mereka. Mereka diundang oleh panitia KSP BMD Gunung Sadeng yang dipimpin langsung oleh Kepala Disperindag Kab. Jember,” ujar Sekkab Jember Ir.Mirfano, Senin (23/5).

Menurut Mirfano, dalam KSP BMD Gunung Sadeng ini pemkab Jember menggunakan Permendagri Nomoer 16 tahun 2016.” Jadi tidak ada istilah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) lagi, sekarang pakai istilah Kerjasama Pengelolaan (KSP). Mereka (perusahaan) yang sudah mengajukan permohonan kita klarifikasi dan verivikasi, kemudian munculah SK Bupati, kemudian SK tersebut dijadikan dasar munculnya penandatangan KSP BMD Gunung Sadeng didepan Notaris,” jelasnya.

Namun KSP BMD Gunung Sadeng ditandatangani, kata Mirfano perusahaan di harus membayar kontribusi tetap selain pajak daerah.

” Mereka harus membayar kontribusi tetap kepada daerah sebesar Rp.30 ribu per ton untuk usaha kecil dan mikro, dan Rp 39.500 per ton untuk pengusaha menengah dan besar,” tandasnya pula.

Ketentuan ini juga berlaku bagi PT.Imasco pabrik semen Singa Merah yang berada di Puger.” Mereka juga diwajibkan membayar kontribusi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dalam sebulan melakukan penambangan pasir 3 ribu ton, ya tinggal mengalikan saja,” pungkasnya.(efi.gat)

Tags: