Pemerintah Kabupaten Jombang dan TNI-Polri Apel di Makodim 0814

Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Dandim 0814 Jombang, Letkol Inf Triyono, dan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Samsul Muarif saat Apel Pencanganan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Makodim 0814 Jombang, Senin pagi (24/08).

Tingkatkan Disiplin Protokol Kesehatan
Jombang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Kodim 0814 Jombang serta Polres Jombang melaksanakan Apel Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Kabupaten Jombang. Apel dilaksanakan di Makodim 0814 Jombang, Senin pagi (24/08).

Hadir pada apel tersebut, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Komandan Kodim (Dandim) 0814 Jombang, Letkol Inf Triyono, dan Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Samsul Muarif. Pada apel ini, baik Bupati, Dandim, maupun Kabag Ops Polres Jombang secara simbolis melakukan pemasangan rompi dan lengan Satgas Penanganan Covid-19.

Usai apel, Bupati Jombang didampingi Dandim 0814 Jombang dan Kabag Ops Polres Jombang juga melaksanakan pemberangkatan personil Satgas Covid-19 dari unsur Pemkab Jombang, Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang serta para relawan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 2.

Bupati, Dandim, serta Kabag Ops Polres Jombang saat memasang rompi dan lengan Satgas Covid-19 di Makodim 0814 Jombang, Senin pagi (24/08).

Bupati Jombang mengatakan, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya dan efektifitas pencanangan dan pengendalian Virus Corona (Covid-19), telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Jombang akan merubah Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pandemi Virus Covid-19 yang menyesuaikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dan ini masih dalam proses terkait regulasi sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Agustus 2020,” kata Bupati Mundjidah Wahab.

Bupati menambahkan, di dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut berisi instruksi yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/ Walikota mengenai tugas-tugas yang harus dilakukan dalam penerapan protokol kesehatan dalam menyelesaikan dampak Covid-19 di Indonesia, sehingga Indonesia bebas dari Covid-19.

“Merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah sangat tinggi, namun untuk tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan Covid-19 masih kurang,” beber Bupati Jombang.

Bupati Mundjidah Wahab didampingi Dandim 0814 Jombang, Letkol Inf Triyono serta Kabag Ops Polres Jombang, Kompol Samsul Muarif memberangkatkan personil Satgas Covid-19, Senin pagi (24/08). [arif yulianto/bhirawa].

Hal tersebut lanjut Bupati, tentunya menjadi Pekerjaan Rumah bagi semua pihak untuk membangun kesadaran kolektif dalam upaya memutus mata rantai penularan Corona di tengah masyarakat, dengan cara sosialisasi penggunaan masker, cuci tangan, serta menjaga jarak untuk perubahan perilaku baru masa pandemi Covid-19.

“Sosialisasi kepada masyarakat dapat menggunakan kearifan lokal dan berharap peran serta seorang tokoh yang menjadi panutan masyarakat,” tambah Bupati Jombang.

Sementara itu, Dandim 0814 Jombang, Letkol Inf Triyono menerangkan, Apel Pencanangan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 di Makodim 0814 Jombang tersebut diikuti oleh sekitar 300 personil gabungan dari unsur-unsur Pemkab Jombang, Kodim 0814 Jombang, Polres Jombang maupun para relawan.

“Dari Kodim sendiri kita sudah menyiapkan 327 personil ataupun perlengkapan, yang langsung tiap hari terjun di lapangan. Jadi kita ini sebenarnya sudah melaksanakan operasi penegakan kurang lebih sudah 2 minggu, sementara ini ada 37 spot pengamanan yang tiap minggu atau tiap hari bisa berubah,” tandas Letkol Inf Triyono.(rif)

Tags: