Pemerintah Kabupaten Malang Diduga Abaikan Inpres Nomor 7 Tahun 2019

Kepala DPMPTSP Pemkab Malang Subur Hutagalung.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Penanam Modal Asing (PMA) yang akan melakukan investasi di wilayah Kabupaten Malang, telah mendapatkan penolakan terkait perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sehingga hal itu akan menghambat investor masuk Kabupaten Malang, dan juga diduga telah mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Sedangkan dalam Inpres tersebut, terdapat enam poin yang pada poinnya memberikan kewenangan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengurus perizinan dan insentif investasi. Diantaranya, mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business atau indeks kemudahan berusaha, memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi, dan Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga.
Dan salah satu PMA yang akan menginvestasikan modalnya di Kabupaten Malang yakni Lotte Grosir Indonesia. Sedangkan perusahaan tersebut akan membuka gerainya di wilayah Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dengan nilai investasi sebesar Rp 300 miliar. Padahal, perusahaan itu sudah memenuhi proses perizinan termasuk sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan fungsi NIB itu sendiri, sebagai pengganti semua surat izin usaha terdahulu, yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha.
Dengan ditolaknya perizinan pembangunan gerai tersebut, maka Anggota DPRD Kabupaten Malang meminta Pemkab Malang untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, agar investor tidak lari dari Kabupaten Malang.
Pemkab Malang diduga mengabaikan Inpres Nomor 7 Tahun 2019, hal ini dibantah oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Malang Subur Hutagalung, Senin (2/12), saat dihubungi melalui telepon selulernya, bahwa proses perizinan mendirikan gerai yang akan dibangun Lotte Grosir Indonesia di wilayah Kabupaten Malang, memang berbenturan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012. Sehingga adanya Perda tersebut, maka pihaknya tidak berani mengeluarkan izin. “Untuk itu, dirinya meminta kepada anggota dewan untuk tidak tergesa-gesamengambil langkah yaitu mendesak revisi Perda Nomor 3 Tahun 2012 tersebut,” pintahnya.
Sebab, masih dia katakan, selesaikan dahulu regulasi tentang pendirian pasar modern, yang mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak terjadi masalah. Karena saat ini yang paling utama adalah adanya penyesuaian Perda dengan beberapa investasi yang akan dan sudah masuk di Kabupaten Malang. Dan untuk saat ini, pihaknya akan berusaha mengakomodir investasi yang akan masuk di Kabupaten Malang, termasuk Lotte Grosir Indonesia.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang Za’fari mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya tidak keberatan di wilayah desanya dibangun gerai, asalkan perusahaan asing itu yakni Lotte Grosir Indonesia tidak melanggar aturan. “Dan yang penting, Lotte Grosir Indonesia memenuhi aturan dan bisa diterima masyarakat. Karena jika gerai tersebut berdiri di wilayah desanya, maka secara otomatis tenaga kerjanya diutamakan warga Desa Banjararum, serta produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang di produksi warganya bisa masuk gerai tersebut,” ujarnya.
Za’fari mengaku, jika pihak Lotte Grosir Indonesia sudah sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kepada perangkat desa hingga RT/RW. Sehingga masyarakat tidak keberatan jika perusahaan asing tersebut berdiri di wilayah Desa Banjararum, Karena masyarakat berharap agar bisa menampung tenaga kerja dari warga di sekitar berdirinya gerai.
Perlu diketahui, dengan adanya penolakan izin pembangunan gerai Lotte Grosir Indonesia, juga diduga ada intervensi dari pihak luar. Sehingga Pemkab Malang sendiri tidak berani mengeluarkan izin. Sebab keinginan pihak luar itu, agar Lotte Grosir Indonesia membeli lahannnya, namun lahan yang dibeli bukan milik pihak luar tersebut. [cyn]

Tags: