Pemerintah Kabupaten Malang Diminta Undur Pilkades Serentak

Warga Desa Gondanglegi Kulon, Kec Gondanglegi, Kab Malang saat mengikuti pemilihan calon kades yang digelar serentak oleh Pemkab Malang, pada beberapa tahun lalu.

Kab Malang, Bhirawa
Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 2018, hal ini membuat pro dan kontra para kades di wilayah Kabupaten Malang. Pro dan kontra para sebagian para kades tersebut, dikarenakan ada jabatan kades yang masa kerjanya berakhir pada tahun 2019.
Untuk itu, terang Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Malang, yang juga kini menjabat Kepala Desa (Kades) Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Abdullah, Senin (26/2), kepada wartawan, dirinya akan membawa persoalan rencana Pemkab Malang menggelar pilkades serentak di tahun ini, untuk dimusyawarahkan pada Selasa (27/2).
“Kami kumpulkan para kades untuk mendiskusikan persoalan tersebut,” kata dia.
Menurutnya, pembicaraan tentang rencana Pilkada serentak harus dibicarakan bersama mengingat cukup banyak Kades yang baru berakhir masa jabatannya di tahun 2019.
Jika pilkades dilaksanakan serentak pada tahun ini, yang jelas kades yang masa jabatan berakhir pada 2019, tentunya mereka tidak mau memotong sisa waktu jabatan yang kurang setahun.
Dan kades yang jabatannya berakhir di tahun 2019,lanjutnya, jumlahnya juga cukup bannyak. Mengingat di Kabupaten Malang ini terdapat 378 orang kades, dan ditambah 12 kelurahan.
Solusi yang ditawarkan itu, lanjut Abdullah, selain pelaksanaan pilkades secara serentak tidak terjadi gejolak, hal itu juga agar kades yang masa baktinya kurang setahun tidak dirugikan.
Oleh karena itu, dirinya menawarkan dua solusi, biar mereka yang bisa menentukan sendiri, dan sebagai Ketua Adepsi mengikuti saja. “Dan jika besok ada solusi dan persetujuan dari para anggota Adepsi, maka dirinya akan mengusulkan ke anggota dewan dan Bupati Malang, ” ujarnya.
Sementara itu, salah satu Kades Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang Ahmad Apriyono mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak lebih baik diundur hingga tahun 2020. Sebab, jika pilkades serentak dilaksanakan pada 2020, yang pasti tidak ada kades yang dirugikan.
Karena kades yang mengakhiri jabatan di tahun 2019 jumlahnya cukup banyak, termasuk dirinya akan berakhir di tahun yang akan datang. “Namun, jika ada jabatan kades yang berakhir di tahun ini, itu nantinya jabatan kades diisi Pejabat Sementara (Pjs), jadi tidak ada masalah,” tegasnya.
Dan jika, masih dia katakan, Pemkab Malang beralasan dalam penempatan Pjs kades dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM), itu tidak tepat.
Karena jabatan Pjs kades bisa merangkap lebih dari satu desa, asalkan masih lingkup satu wilayah kecamatan. Sementara, penempatan Pjs kades dari ASN ketika jabatan kades kosong, tidak selalu harus dari ASN yang ditunjuk Pemkab. Padahal, sekretaris kades (sekdes) saat ini juga sebagai ASN, sehingga kenapa tidak sekdes saja yang menjadi Pjs kades.
Ditegaskan, dirinya telah merasakan bahwa keinginan Pemkab Malang akan menggelar pilkades serentak di tahun ini ada tujuan politis yang sangat kuat karena menjelang pemilihan umum (pemilu) 2019 mendatang.
“Dan menurut aturannya, masa jabatan kades harus diselesaikan hingga habis masa kerjanya. Jika Pemkab Malang memaksakan menggelar pilkades serentak di 2018 ini, dikhawatirkan terjadi gejolak ditingkat masyarakat desa,” pungkas Apriyono. [cyn]

Tags: