Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Bimtek Pelanggaran Disiplin PNS

Wabup Malang HM Sanusi saat memberikan pengarahan pada peserta Bimtek Penaganan Kasus-Kasus Pelanggaran Disiplin PNS, di salah satu hotel di Kota Malang.

Kab Malang, Bhirawa
Dalam rangka merespon dinamika perubahan dilingkungan Pemerintah Daerah yang strategis, maka setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dituntut untuk dapat mengelola setiap perubahan yang terjadi secara tepat termasuk pola organisasi pemerintahan.
Sedangkan untuk menghadapi hal tersebut, diperlukan pembinaan dan pengembangan profesionalitas Sumber Daya Manusia (SDM). Karena hal tersebut menjadi salah satu upaya yang tepat dalam merespon segala tantangan yang berkaitan dengan perubahan strategis. Karena naik turunnya disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat terlepas dari kurangnya kesadaran dan kemampuan dari masing-masing individu pegawai,” Demikian disampaikan Wakil Bupati Malang HM Sanusi, Kamis (16/11), saat memberikan pengarahan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Kasus-Kasus Pelanggaran Disiplin PNS Di Lingkungan Pemkab Malang, di salah satu hotel di Kota Malang.
Menurutnya, dalam memahami secara benar akan makna dari kewajiban dan larangan PNS dalam menghadapi fenomena tersebut, perlu dibuat komitmen bersama untuk melaksanakan peraturan disiplin PNS secara sungguh-sungguh demi tegaknya supremasi hukum kepegawaian menuju cita-cita PNS yang profesional dan akuntabel. Sedangkan
Implementasinya dapat melalui penerapan konsep e-learning capacity bagi PNS dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa clean government.
“PNS harus memiliki kompetensi dalam mengimplementasikan peraturan disiplin PNS dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan yang seimbang dan objektif. Sehingga pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus mampu menangani bidang SDM,” tegas Sanusi.
Dijelaskan, ASN harus bisa mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana UU tersebut merupakan pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974. Dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok kepegawaian yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan nasional dan tantangan global saat ini.
“Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar oleh Pemkab Malang ini, karena masih banyak PNS di lingkungan Pemkab Malang yang melanggar disiplin PNS. Sehingga diperlukan Bimtek, agar mereka mematuhi aturan yang sudah dituangkan pada PP dan UU,” tuturnya.
Contohnya, Sanusi melanjutkan, sering kita ketemukan pegawai yang bolos kerja tanpa pemberitahuan, bahkan tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan. Sehingga dengan tidak masuk kerja selama itu, maka PNS tersebut sudah melakukan pelanggaran berat, dan sanksinya sangat berat, yaitu dipecat dari PNS. Untuk itu, dengan adanya Bimtek kali ini,
bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan kepegawaian.
Selain untuk meningkatkan kemampuan teknis para PSN di lingkungan Pemkab Malang, kata dia, mereka juga mampu dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan kepegawaian PNS, dan terwujudnya tertib administrasi serta kepastian hukum dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian. “Pejabat struktural harus mampu menangani masalah kepegawaian dan dapat memahami permasalahan pelanggaran disiplin PNS, mulai dari tahap pemanggilan pemeriksaan penjatuhan hingga tahap penyampaian hukuman bagi yang melanggar,” ujarnya.
Disisi lain, Wabup Malang juga mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Asman Abnur, posisi jabatan Eselon II di lingkungan Pemerintah Daerah pendidikannya harus linier sesuai dengan lembaga yang dipimpinnya. Karena menurut Pak Menteri, masih banyak pejabat memimpin OPD latar belakang pendidikannya tidak linier. Misalnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dipimpin orang yang memiliki pendidikan sarjana Agama.
“Selanjutnya, posisi jabatan Eselon II jika ada pergantian atau mutasi minimal lebih dari satu tahun. Sebab, karena adanya faktor senang tidak senang, maka posisi jabatan belum genap satu tahun sudah diganti. Untuk itu Badan Kepegawian Daerah (BKD) harus mampu memanage rotasi posisi jabatan,” pungkas Sanusi, saat menyampaikan pernyataan MenPAN dan RB. [cyn]

Tags: