Pemerintah Kabupaten Malang Terapkan Sanksi Denda Warga Tak Bermasker

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang bersama Anggota Polres Malang saat melakukan operasi masker di wilayah Kec Kepanjen, Kab Malang. [cahyono/Bhirawa]

Tunggu Biro Hukum Pemprov Jatim
Kab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait denda bagi masyarakat Kabupten Malang yang tidak memakai masker saat keluar rumah, ditengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Sedangkan Perbup tersebut kini masih menunggu persetujuan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Sedangkan bagi warga kabupaten setempat diketahui tidak memakai masker ditempat umum, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wahyu Hidayat, Selasa (1/9), kepada wartawan mengatakan, nantinya yang akan menindak warga Kabupaten Malang yang tidak memakai masker dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)-nya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. “Dan jika nanti Perbup terkait denda pada warga Kabupaten Malang yang tidak bermasker saat ditempat umum itu keluar, maka yang berwenang menindak adalah Satpol PP,” jelasnya.

Namun misalnya, lanjut dia, jika ada masyarakat yang masih membandel dan sudah dikenakan denda, sampai tiga kali, tapi diketahui tetap tidak memakai masker, tentunya yang akan menindak selanjutnya adalah Polisi dari jajaran Polres Malang. Hal itu agar mereka jera dan tidak lagi melanggar protokol kesehatan, karena Pandemi Covid-19 ini masih belum berakhir. Sebab, salah satu yang bisa memutus mata rantai Covid-19, yakni menutup mulut dan hidung dengan menggunakan masker.    

Selain denda uang sebesar Rp 100 ribu, kata Wahyu, denda juga akan diberikan kepada masyarakat bandel yakni berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalanan atau melakukan push up. Sedangkan denda yberupa unag yang diperoleh dari masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, akan dimasukkan ke kas daerah Pemkab Malang. “Untuk itu, sebelum diterapkan denda kepada masyarakat yang tidak bermasker, maka pihaknya selama tiga hari melakukan sosialisasi,” ujarnya.

Ditegaskan, pihaknya melalui Bagian Hukum Pemkab Malang telah mengirimkan draf Perbup ke Biro Hukum Penprov Jatim. Sehingga dengan dikirimkan draf berbup tersebut, maka pihaknya kini masih menunggu persetujuan dari Biro Hukum. Dan dirinya juga belum bisa mengetahui kapan Dradf Perbup tersebut disetujui, namun ketika Perbup itu disetujui, maka Pemkab Malang segera melakukan operasi masker di wilayah Kabupaten Malang.  

Dan untuk saat ini, Wahyu masih menegaskan, Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP terus melakukan himbauan kepada masyarakat agar memakai masker saat ditempat umum. Meski, saat ini juga masih banyak masyarakat Kabupaten Malang yang saat keluar rumah tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, tapi petugas Satpol PP tidak berani menindak karena belum turun Perbup-nya. “Dan ntuk sementara ini, Satpol PP hanya bisa memberikan himbauan saja,” paparnya. 

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang Nazaruddin Selian menambahkan, sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, ada dua opsi pilihan, yaitu menerima opsi denda uang sebesar Rp 100 ribu, atau denda sanksi sosial, seperti  menyapu jalanan atau push up. “Sanksi yang diterapkan itu, agar bisa memberikan efek jera pada masyarakat yang sengaja tidak memakai masker ditempat umum, yang tujuannya untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya. [cyn]

Tags: