Pemerintah Kabupaten Malang Turunkan Tim Sidak ASN Bolos Kerja

Plt Bupati Malang HM Sanusi saat melakukan sidak ASN hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran 2019, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Hari pertama Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 2019, hal ini langsung dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi. Sedangkan sidak dilakukan setelah acara halal bihalal antara Plt Bupati Malang dengan para ASN, di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Sidak yang dilakukan Plt Bupati Malang di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Malang, telah dibenarkan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti, Senin (10/6), kepada wartawan, jika Plt Bupati Malang telah melakukan sidak diberbagai Kantor OPD. “Sidak yang dilakukan itu, agar diketahui ASN yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2019,” kata dia.
Selain Plt Bupati Malang melakukan sidak ASN, ia menjelaskan, Inspektorat juga membentuk tim sidak. Dan tim yang kita bentuk itu terdiri dari Inspektorat, Asisten I, II, dan III, juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM). Dan dari tim sidak yang kita terjunkan ke berbagai Kantor OPD, sehingga dari hasil sidak itu, maka data ASN yang bolos kerja harus kita forward melalui aplikasi yang berintegrasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).
“Sanksi bagi ASN yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, hal itu tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukannya. Sehingga untuk sanksi yang bersifat ringan, hanya diberikan teguran lisan dan tertulis,” papar Tridiyah.
Menurutnya, untuk sanksi yang diberikan ASN yang bolos kerja, tentunya kita lihat dari persoalan-persoalan yang dilakukan. Diantaranya, tidak masuk kerja apakah pada hari Senin (10/6) ini saja, apakah sebelum libur Lebaran sudah tidak masuk kerja. Sedangkan jika ada ASN yang sanksinya kita anggap berat, maka akan kita laporkan ke Plt Bupati Malang. Seperti ada ASN yang tidak masuk kerja melampaui batas maksimal, yakni lebih dari 46 hari. “Artinya, ASN telah berturut-turut tidak masuk kerja, tanpa ada pemberitahuan atau penjelasan,” terang dia.
Tridiyah menegaskan, untuk ASN yang membolos kerja pada hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, hanya akan diberikan sanksi berupa teguran dan dikembalikan pada masing-masing Kepala OPD. Sehingga Inpektorat melakukan pendataan bagi ASN yang bolos kerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2019, serta akan menjadi catatan Inspektorat, ASN yang telah melanggar Displin ASN.
Sebelumnya, Plt Bupati Malang HM Sanusi telah menyampaikan kepada Bhirawa, jika dirinya telah memerintahkan Inspektorat dan BKSDM Kabupaten Malang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada ASN dilingkungan Pemkab Malang yang bolos kerja di hari pertama masuk kerja seusai Libur Lebaran tahun ini. Dan Plt Bupati Malang berharap agar ASN Pemkab Malang pada hari pertama masuk kerja tidak ada yang absen, tanpa ada alasan yang jelas. “Jika ada ASN yang bolos kerja, maka mereka akan kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Sanusi, ketika menyampaikan kepada Bhirawa.[cyn]

Tags: