Pemerintah Kabupaten Mojokerto Pertahankan Predikat BB SAKIB 2019

Bupati Mojokerto Pungkasiadi Bersama Wagub Jatim Emil Dardak Menerima Penghargaan SAKIB. [kariyadi-Bhirawa].

Kabupaten Mojokerto, Bhirawa 
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan predikat BB dengan nilai 74,98 atas hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019, dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di Hotel Inaya Putri, Bali.
Predikat tersebut diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak bersama Deputi Bidang Reformasi Birokasi Akuntabilitas Muhamad Yusuf Ateh, pada acara SAKIP Award Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah II tahun 2019  bertajuk “Making Change, Making History”. Wilayah II sendiri meliputi Bali, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara, Kalimantan dan Lampung.
Yusuf Ateh menyerahkan ‘rapor’ tersebut, dengan disertai rekomendasi perbaikan. Tujuannya agar setiap pemerintah daerah mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran agar sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan demi kesejahteraan masyarakat. Yusuf menekankan bahwa SAKIP bukan hanya menitikberatkan pada nilai, namun juga menunjukkan bagaimana kemampuan instansi pemerintah dalam melakukan pengelolaan penggunaan anggaran sehingga dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan dan manfaatan bagi masyarakat.
Secara rinci, hasil evaluasi SAKIP seluruh Pemda tahun 2019 adalah 8.000 Kab/Kota meraih predikat C, 130 meraih CC, 22 meraih B, 54 meraih BB, dan 10 lainnya meraih predikat A. Untuk Pemprov, terdapat 1 yang meraih predikat CC, 22 berpredikat B, 6 berpredikat BB, 4 berpredikat A, dan 1 yang berpredikat AA (masuk wilayah III yakni Pemprov DIY Yogyakarta).
Untuk wilayah II yang diserahkan pada acara ini, ada 48 kab/kota mendapat predikat C dan CC, 76 berpredikat B, 21 berpredikat BB termasuk Kabupaten Mojokerto, dan 5 kab/kota menyabet predikat A yakni Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Situbondo.
Yusuf Ateh dalam sambutan arahannya menegaskan bahwa SAKIP Pemda dengan kategori B ke bawah punya potensi inefektivitas dan inefisiensi anggaran daerah yang mencapai 30-40 persen dari total APBD. 
Bupati Mojokerto Pungkasiadi, ditemui terpisah usai menerima predikat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengaku akan tetap memacu kinerja instansi pemerintah daerah agar lebih baik. Meski belum ada perubahan untuk tahun ini, namun ada kenaikan nilai yang membanggakan.  
Sesuai peraturan, evaluasi SAKIP dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang SAKIP. [Kar]

Tags: