Pemerintah Kabupaten Mojokerto Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

Bupati Mojokerto didampingi Ketua DPRD sedang menerima penyerahan WTP dari Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2019
Mojokerto. Bhirawa
Terhitung sudah enam kali berturut turut sejak tahun 2014 hingga tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Mojokerto berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Selasa (30/6) siang di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sidoarjo.

Penghargaan diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Joko Agus Setyono, pada Bupati Mojokerto Pungkasiadi didampingi Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim. Joko Agus Styono dalam sambutannya mengatakan, WTP merupakan bentuk dari kesesuaian laporan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

WTP sebenarnya bukan tujuan, melainkan sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi sebuah daerah yang telah menerapkan transparansi, dan good governance. Selanjutnya, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis.

“Kami harap hasil pemeriksaan ini dapat mendorong dan memotivasi jajaran Pemerintah Daerah, untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Semoga LHP ini dapat bermanfaat sebagai bahan evaluasi dan memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Joko Agus Setyono

Lebih lanjut Joko Agus menambahkan, Secara lengkap, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan.

Sementara laporan keuangan harus memenuhi tujuh unsur penting, antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan. Serta harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan (SAP), Sistem Pengendali Intern (SPI), kepatuahan pada perundang-undangan, dan kecukupan informasi.

Selain itu, hal mendasar dari WTP adalah kewajaran, artinya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif. WTP merupakan yang teratas dari tingkatan LKPD, yang diikuti predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian), Tidak Wajar, dan Disclaimer.

Sementara itu Bupati Pungkasiadi mengucapkan terima kasih, pada seluruh OPD yang telah bekerja dengan baik dan maksimal. Bupati berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan.

Saya ucapkan terima kasih pada semua OPD yang yang telah serius dan konsekuen dalam hal menyusun laporan keuangan dengan maksimal dan tepat waktu. Prestasi ini harus terus kita pertahankan,” ucap Bupati Pungkasiadi yang hadir didampingi Sekdakab Mojokerto, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala BPKAD beserta OPD terkait.

Pantauan di lapangan beberapa daerah di Jawa Timur yang juga menerima opini WTP kali ini antara lain Pemerintah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kota Blitar, Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Pemerintah Kabupaten Gresik, Pemerintah Kota Kediri, Pemerintah Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Magetan, Pemerintah Kota Malang, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (min.adv)

Tags: