Pemerintah Kabupaten Nganjuk Dituntut Tarik Sekdes ASN dari Desa

Massa aksi di depan Kantor Kabupaten Nganjuk menuntut penarikan sekretaris desa yang berstatus ASN dari pemerintahan desa dilakukaan secepatnya.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Aliansi Wong Gawat Nganjuk, melakukan aksi di depan kantor Kabupaten Nganjuk. Massa menuntut bupati segera menandatangani peraturan tentang sekretaris desa dan menarik sekdes yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintahan desa.
Massa yang jumlahnya tidak seberapa dibanding personel pengamanan tersebut
membawa poster dan pengeras suara dan melakukan orasi didepan kantor Kabupaten Nganjuk di Jl. Basuki Rahmad.
Dalam orasinya, Sudarmanto, korlap aksi, massa menuntut agar bupati bisa secepatnya membuat Perbup tentang ASN Sekdes dan menarik Sekdes dari kantor desa ke kantor Pemerintahan Nganjuk.
“Sebab dengan ditariknya sekdes yang berstatus ASN, bisa memberikan kesempatan bagi warga lain untuk mendaftar sebagai sekdes.” ujar Sudarmanto.
Sekdes PNS yang saat ini masih bekerja di pemdes, dikatakan Sudarmanto menyalahi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2014. Namun, hingga saat ini penarikan sekdes berstatus PNS ini masih dalam batas wacana dan belum dipastikan kapan pelaksanaannya.
“Memang ada rencana menarik sekdes PNS ke kantor kecamatan atau SKPD. Selain karena dua aturan itu, penarikan juga dapat memperkuat pelayanan di kecamatan,” kata Sudarmanto.
Sudarmanto juga mengatakan, bila posisi Sekdes nanti benar-benar kosong, kades bakal memiliki kewenangan penuh untuk mengisi jabatan yang lowong tersebut. “Soal pengganti posisi yang kosong menjadi kewenangan penuh kepala desa masing-masing,” ujar Panjul.
Menanggapi poin tuntutan massa tersebut, Wabup Marhaen Djumadi yang menemui maassa aksi dengan tegas menyatakan tetap berkomitmen untuk pengisian jabatan di jajaran Pemkab Nganjuk tanpa ada pungutan. Selain itu pembangunan Nganjuk tetap harus berjalan dengan meningkatkan sinergitas dengan pihak-pihak terkait.
Sekdes yang berstatus PNS yang bertugas di desa bakal dikembalikan ke organisasi pemerintah daerah (OPD). “Sekdes akan ditarik dalam SKPD sebagaimana pasal 155 PP nomor 42 tahun 2014. Untuk realisasi kebijakan itu, harus ada pijakan hukum ditingkat daerah, berupa peraturan daerah,” pungkas Wabup Marhaen.
Setelah melakukan dialog dengan Wabup Marhaen, massa yang datang menggunakan motor dan mobil bak terbuka sempat menuntut untuk bertemu Bupati Novi Rahman Hidayat. Namun, Bupati Novi nampaknya tidak dapat menemui para pengunjuk rasa, karena berada diluar kota. (ris)

Tags: