Pemerintah Kabupaten Nganjuk Larang ASN Bawa Mobil Dinas

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.(ist)

Nganjuk, Bhirawa
Selama libur lebaran, seluruh kendaran dinas di jajaran Pemkab Nganjuk akan dimasukkan garasi. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk mudik menggunakan transportasi umum atau mobil pribadi.
Himbauan ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik. Bahkan Bupati Nganjuk telah membuat surat edaran yang isinya menyebutkan, segala fasilitas kedinasan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, termasuk mobil dinas.
Bupati menekankan, kepada pemimpin instansi atau lembaga pemerintah agar menaati surat edaran yang melarang penggunaan fasilitas dinas tersebut. “Seluruh mobil dinas akan dikandangkan. Untuk aturan saya sudah membuat surat edaran” kata Novi Rahman Hidayat di Kantor Bupati Nganjuk.
Aturan soal pelarangan mobil dinas tidak boleh dipakai mudik ini seharusnya tidak masalah bagi ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, lantaran sebagian besar pegawai sudah punya mobil sendiri.
Jika tidak punya mobil pribadi, ASN masih mampu untuk rental bila ingin pulang kampung dengan nyaman bersama keluarga. “Kan sudah dikasih THR dari satu kali tunjangan kinerja dan gaji. Karena itu kita patuhi surat KPK soal tidak diperkenankannya ASN menggunakan mobil dinas saat mudik,” tegas Novi Rahman Hidayat .
Bupati Nganjuk juga memaparkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam SE ini juga disampaikan, jika ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para ASN juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. (ris)

Tags: