Pemerintah Kabupaten Nganjuk Tolak Tuntutan Honorer

Tenaga honorer pendidikan kategori satu kembali berunjukrasa di Dinas Pendidikan dan Kantor Bupati Nganjuk.(ristika/bhirawa)

Kab.Nganjuk, Bhirawa
Menutut tunjangan kesejahteraan untuk segera dibayarkan, tenaga honorer pendidikan SMA/SMK dan SLB kembali menduduki kantor Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk di Jl. Dermojoyo. Sementara Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman dengan tegas mengatakan bahwa tuntutan tenaga honorer yang telah beralih status menjadi tenaga provinsi tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Perubahan pengelolaan SMA/SMK dan SLB dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi menyisakan masalah soal tunjangan kesejahteraan tenaga honorer. Karena belum menerima tunjangan kesejahteraan sejak Januari 2017 lalu.
Namun hal itu telah mendapat tanggapan langsung dari Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman yang mengatakan jika Pemkab Nganjuk hanya melaksanakan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah terjadi perubahan yang cukup signifikan. Dimana pengalihan mengenai kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah dalam hal ini adalah SMA, MA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi.
Dalam hal ini sesuai undang-undang 23/2014, terkait personalia, pembiayaan, prasarana dan dokumen (P3D) telah dilimpahan ke Pemprov.  Dengan demikian Pemkab Nganjuk tidak lagi memiliki kewenangan lagi terhadap pengelolaan tenaga honorer di SMA/SMK dan SLB. “Soal P3D, sesuai dengan UU 23/2014 jelas disebutkan bahwa semua dialihkan ke Pemprov sehingga Pemkab Nganjuk tidak memiliki kewenangan lagi dalam hal pengelolaan dan tanggungjawab,” tegas Taufiqurrahman.
Sementara itu tenaga honorer ,berkeras menanyakan nasibnya setelah perubahan status pengelolaan SMA/SMK yang kini menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim. “Kami semua ini tenaga honorer kategori I, kami memiliki solidaritas terhadap tenaga honorer yang kini bekerja di SMA/SMK,” ujar Jhon Wadoe, koordinator aksi.
Jhon Wadoe mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer SMA/SMK dan SLB mencapai 194. Rinciannya 192 tenaga honorer SMA/SMK dan 2 orang sisanya tenaga honorer SLB. Sejak perubahan pengelolaan SMA/SMK dan SLB menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim 194 tenaga honorer seperti tidak memiliki induk. Secara adsministrasi namanya tercatat di Dinas Pendidikan Pemkab Nganjuk, namun secara organisasi mereka ikut Pemprov Jatim. “Kami menuntut adanya kejelasan status dari 194 tenaga honorer SMA/SMK dan SLB, sehingga mereka dapat mendapatkan hak-haknya,” teriak Jhon Wadoe yang juga merupakan tenaga honorer.
Sempat terjadi perdebatan karena antara pihak tenaga honorer dan Dinas Pendidikan yang diwakili Kabag Umum, Moh. Anasir bersikukuh terhadap pendapat masing-masing. Sehingga aksi para tenaga honorer sia-sia dan dengan kawalan ketat pihak Kepolisian mereka akhirnya bergerak ke Pendopo Kabupaten Nganjuk dan memasang sejumlah poster bernada protes di pagar. [ris]

Tags: