Pemerintah Kabupaten Probolinggo Belum Miliki Perda Pariwisata

Pemkab bina wisata bahari Gili Ketapang.

Kab.Probolinggo, Bhirawa
Kabupaten Probolinggo sampai saat ini masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pariwisata. Selama ini pengelolaan tempat wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo, berada di bawah payung hukum Perda tentang Retribusi.
Rancangan perda tentang pariwisata itu rencananya masih akan dibahas tahun ini., Raperda tentang pariwisata sudah masuk program legislasi daerah (Prolegda). Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Siti Mua’limah, Kamis 24/8.
Bahkan, masuk prioritas pembahasan tahun ini. Sehingga, ditargetkan tahun ini sudah memiliki perda tentang pariwisata tersebut. “Sudah masuk prolegda. Tinggal pembahasan di dewan saja, tapi masuk prioritas tahun ini,” katanya.
Kepala Disporaparbud Kabupaten Probolinggo, Sidik Widjanarko mengatakan, dengan adanya perda tentang pariwisata, maka akan ada regulasi yang mencakup semua wisata yang ada di Kabupaten Probolinggo. Soal ketentuan tiap tempat wisata, akan diatur dalam peraturan bupati (perbup).
“Nantinya saat sudah disahkan perda tentang pariwisata itu, maka bisa diusulkan perbup tentang wisata di Pulau Gili. Termasuk snorkeling. Nantinya, ada kesepakatan antara pemerintah daerah dengan kelompok pengelolaan wisata itu,” terang Sidik.
Untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan bagi pelaku wisata, Tim Pembina dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan kunjungan dalam rangka pembinaan wisata bahari, di Pulau Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih.
Tim yang bertugas untuk melakukan  pembinaan wisata bahari ini terdiri dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diantaranya Disporaparbud (Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan), Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perhubungan dan Dinas Perikanan (Diskan). Serta Forkopimka Sumberasih.
Bahwa wisata itu tempat untuk bersenang-senang dan mencari hiburan. Jadi kehadiran tim untuk meluruskan informasi yang tidak mengenakkan. Apalagi nantinya diharapkan wisata di Gili Ketapang menjadi destinasi wisata baru dan destinasi andalan di Kabupaten Probolinggo
“Hikmah dari kejadian kemarin untuk melakukan kepengurusan ijin pada para usaha snorkeling. Langkah baik haruslah melakukan pembenahan managemen di dalam usahanya. Pembinaan itu penting, terutama menciptakan masalah pelayanan yang baik dan profesional agar para pelaku usaha travel snorkeling lebih berkembang dan lebih maju,” katanya.
Menurut Sidik, para pelaku wisata harus melayani dengan baik, mulai dari keselamatannya maupun pelayanan. Sehingga diperlukan sebuah bimbingan kepada para palaku wisata. “Dengan demikian para wisatawan dapat menikmati snorkeling di Gili Ketapang dan memiliki kesan hingga menarik simpatik wisatawan baik lokal maupun nasional,” tegasnya.
Sidik menambahkan bahwa usulan-usulan yang diterima ini tidak ada yang sulit untuk di tangani. Hanya saja butuh komitmen sesuai dengan tradisi dan adat daerah yang berbasis syariah. “Pada bulan akan mendatang akan dilaksanakan pembinaan atau pengetahuan (studi) bagi para usaha wisata snorkeling,” tandasnya.
Sementara Kepala Desa Gili Ketapang Suparyono menegaskan bahwa semua aturan dan regulasi harus dipatuhi bersama, sehingga dapat menciptakan kenyamanan dan meningkatkan volume wisatawan untuk berwisata snorkeling dan meningkatkan kualitas perekonomian Gili Ketapang. “Bukan sebaliknya membuat permasalahan yang membawa musibah bagi para wisatawan,” paparnya.
Ada 9 (sembilan) komitmen yang disepakati. Seperti, snorkeling sementara ditutup operasionalnya sebelum ijin usaha turun dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, rambu-rambu larangan harus dilaksanakan dan taati, harus back up asuransi, pengamanan dan kebersihan di pantai, SOP pengelolaan snorkeling dan sarana parasarana untuk memberikan informasi, tambahnya.(wap)

Tags: