Pemerintah Kabupaten Probolinggo Siapkan Rp70 M untuk THR dan Gaji 13

ASN pemkab probolinggo terima THR.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), THR Rp35 miliar ASN pemkab Probolinggo telah dibagikan. Pemkab Probolinggo menyiapkan Rp 70 milyar untuk gaji 13 dan THR. Mengingat, pendapatan negara mengalami tekanan sebagai dampak dari pandemi virus korona (Covid-19). Meski begitu, hal tersebut tidak membuat Pemkab Probolinggo menghapus anggaran belanja gaji ke-13 dan THR.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bagi-bagi duit tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Jumat, 15 Mei 2020. Sayangnya THR itu tak dinikmati para karyawan berstatus honorer atau non ASN.
Tahun ini, Pemkab Probolinggo membagikan THR senilai Rp35,3 miliar. Anggaran sebesar itu, diperuntukkan bagi 7.557 ASN. Angka tersebut terbilang berkurang dari sebelumnya, karena pejabat eselon II, kepala daerah, dan anggota legislatif tidak diperkenankan menerima THR. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, Senin 18/5/2020.
Pembagian THR juga didasarkan pada instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/PMK.05/2020 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi abdi negara maupun aparat keamanan yang diteken bendahara negara pada 11 Mei 2020 lalu.
“Kami hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait penyaluran THR ini,” kata Dewi Korina.
Dewi menjelaskan, nominal THR yang diterima kali ini sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret. Proses penyaluran THR tersebut sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni ditransfer langsung ke rekening masing-masing ASN.
Berbeda dengan ASN yang berwajah ceria jelang lebaran, pegawai non-ASN terpaksa gigit jari. Mereka tak mendapatkan THR, meski sama-sama tercatat sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Probolinggo. THR bagi mereka terhalang regulasi pemerintah pusat.
“Dalam regulasi itu, pemberian THR hanya untuk ASN. Pegawai non-ASN tidak dapat THR. Karena tidak ada regulasi yang mengaturnya. Jika kami beri THR, malah menyalahi aturan,” ungkap mantan Kepala Bappeda itu.
Walau begitu, kata Dewi, Pemkab Probolinggo tidak berpangku tangan. Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawai non-ASN. Di mana, sejak awal tahun ini, pemerintah telah menaikkan nilai gaji para pegawai honorer.
“Kami memang tidak memberikan THR pada pegawai honorer. Namun, gaji mereka sudah kami naikkan, sesuai kebijakan dan aturan yang ada,” tandas Dewi.
“Sudah kami siapkan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 70 miliar. Anggaran THR ASN sekitar Rp 35 miliar dan gaji ke-13 sekitar Rp 35 miliar,” katanya.
Dewi menjelaskan, kesiapan anggaran THR dan gaji ke-13, seperti tahun-tahun sebelumnya. Di saat ada kebijakan dari pemerintah pusat soal THR dan gaji ke-13, pihaknya akan mengikuti sesuai regulasi yang ada. Jika memang nanti pembayaran THR atau gaji ke-13 dihapus, tidak masalah. Nanti bisa dirubah di Pa-APBD tahun 2020, tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo itu menjelaskan, melalui APBD 2020, Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 72 miliar untuk THR dan gaji ke-13. Kebijakan itu telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Angka itu, sesuai dengan anggaran gaji ASN tiap bulannya. Di Kabupaten Probolinggo gaji sekitar 7.600 ASN sekitar Rp 35 miliar,” tambahnya.(Wap)

Tags: