Pemerintah Kabupaten Probolinggo Terapkan Terapi Plasma Konvalesen

Terapi Plasma Konvalesen dilakukan pada tim penanganan Covid 19 di kabupaten Probolinggo. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19 yang Terus Bertambah
Probolinggo, Bhirawa.
Untuk mempercepat penanganan kesembuhan pasien Covid-19, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mulai penerapan metode terapi plasma konvalesen dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh minimal 14 hari. Selanjutnya diberikan kepada orang terkonfirmasi positif Covid-19 sedang dan berat.

Untuk mendukung terapi plasma konvalesen tersebut, Pemkab Probolinggo mulai melaunching donor plasma konvalesen dari para pasien Covid-19 yang sudah sembuh di UTD PMI Kabupaten Probolinggo, Senin (30/11).

“Donor plasma konvalesen ini bisa membantu mempercepat proses kesembuhan Covid-19. Mungkin masyarakat bingung kok donor plasma, biasanya donor khan darah. Sebenarnya sama saja. Saat melakukan donor, darah merah diambil untuk didonorkan. Nanti dari PMI, darah itu akan diproses sehingga akan diambil plasmanya saja,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dr. Dyah Kuncarawati.

Menurut Dyah, untuk donor plasma konvalesen ini memang darah yang diambil itu berasal dari pendonor yang sudah selesai sakit Covid-19 dan sudah sembuh. Jadi pendonornya itu dulunya sakit Covid-19 yang sudah sembuh, sehingga didarahnya ada antibodinya. Itu yang didonorkan dan nanti diproses oleh PMI menjadi plasma untuk dimasukkan kepada orang-orang yang sedang sakit Covid-19 dengan harapan ada kesembuhan. “Jadi kita sifatnya adalah pasif memberi pengobatan secara pasif untuk memasukkan antibodi dari orang yang sudah sembuh dari Covid-19 kepada orang-orang yang masih sakit Covid-19,” jelasnya.

Dyah menerangkan donor plasma konvalesen itu berbeda dengan donor darah pada umumnya. Kalau donor darah umum itu yang diambil dalam bentuk darah semua. Tetapi di dalam darah merah itu tidak ada faktor antibodinya terhadap penyakit Covid-19. Jadi mungkin yang mendonor itu bisa orang Covid-19 dan bisa bukan.

“Kalau donor plasma konvalesen itu memang yang mendonor itu adalah orang-orang yang sudah sembuh dari Covid-19 yang diharapkan mempunyai antibodi. Antibodi ini yang akan kami masukkan kepada orang-orang sakit Covid-19 yang belum mempunyai antibodi, sehingaa akan mempercepat penyembuhannya. Jadi manfaatnya adalah pengobatan dan penyembuhan untuk pasien-pasien Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Lebih lanjut Dyah menjelaskan tidak semua orang bisa melakukan donor plasma konvalesen. Karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya pendonor berusia 18-60 tahun, pendonor plasma konvalesen ini laki-laki atau perempuan tapi belum pernah melahirkan, berat badannya 55 kg ke atas dan minimal 55 kg.

“Kemudian tidak ada penyakit komorbid (penyakit penyerta) seperti kanker, hipertensi, kencing manis dan gagal ginjal. Memang dia benar-benar sehat. Selanjutnya sudah sembuh dari Covid-19 dengan hasil PCR negatif dan sudah bebas gejala 14 hari setelah sembuh. Sehingga jika ada pendonor, tapi ada penyakit penyerta maka akan ditolak karena tidak sehat dan itu akan memperberat penyakitnya dia sendiri,” tegasnya.

Sementara untuk penerima donor jelas Dyah adalah pasien-pasien terkonfirmasi positif COvid-19 dengan gejala sedang dan berat. Jadi gejala sedang itu ada panasnya, hidung tersumbat, diare dan hilang penciuman serta ada infeksi paru-paru atau pneumonia. Kalau cuma gejala ringan apalagi OTG tidak akan menerima donor plasma konvalesen.

Serta pasien-pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala berat. Berat itu sudah ada gagal napas, jadi tidak hanya sesak tapi napasnya juga sudah mengalami kesulitan. Ini bisa menerima terapi plasma konvalesen untuk penyembuhan penyakitnya. Jadi yang bisa menerima adalah pasien-pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat.

“Terapi plasma konvalesen ini sudah diuji klinis di RSPAD Gatot Subroto dengan tingkat keberhasilannya sudah sekitar 70%. Kabupaten Probolinggo memakai terapi plasma konvalesen ini karena kematiannya juga tergolong yang tinggi. Jadi diharapkan dengan adanya terapi plasma ini kematiannya bisa ditekan karena prosentasenya mencapai 5,73% atau 88 kasus. Mudah-mudahan dengan terapi plasma konvalesen ini kita bisa menurunkan angka kematian,” ungkapnya.

Oleh karena itu tegas Dyah, bagi masyarakat yang ingin mendonorkan plasma konvalesen bisa datang ke UTD PMI Kabupaten Probolinggo dengan syarat sudah benar-benar sembuh dari Covid-19. Dengan membawa surat keterangan atau bisa langsung menyampaikan ke PMI. Nanti dibuktikan dengan diambil darahnya dan dilihat antibodinya.

“Kalau antibodinya tinggi, berarti bisa masuk plasmanya untuk menyembuhkan orang sakit Covid-19 di rumah sakit. Intinya harus sembuh dari Covid-19, semakin lama antibodinya semakin bagus. Minimal14 hari tidak bergejala dari rumah sakit,” ujarnya.

Dengan adanya terapi plasma konvalesen ini Dyah mengharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Probolinggo menurunkan Case Fatality Rate (CFR) angka kematian dari 5,73% menjadi 2% maksimal. Jadi tidak ada lagi setiap hari meninggal dunia.

“Mudah-mudahan dengan ikhtiar kita ini Allah SWT mengijabah dan angka kematian dan angka prevalensi semakin berkurang. Mohon dukungannya, mudah-mudahan ikhtiar ini benar-benar bisa membantu penyembuhan bagi mereka yang sekarang sedang mengalami sakit Covid-19 baik gejala sedang atau berat di rumah sakit,” tambahnya.[wap]

Tags: