Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Anggarkan Rp 30 M Cegah Covid-19

Petugas yang selalu siap siaga di Posko Penanganan Covid 19 Pendopo Kabupaten Sidoarjo. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo saat ini sedang menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliyar, yang digunakan untuk penanganan pencegahan menyebarnya virus Covid-19 di wilayah Kabupten Sidoarjo.
Besaran anggaran tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.
Menurutnya, anggaran tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan di lapangan. Diantaranya pembelian APD (Alat Pelindung Diri) untuk tenaga medis, masker, hand sanitizer serta pengadaan tempat cuci tangan yang rencananya akan dipasang di tempat-tempat fasilitas public, dan kebutuhan penunjang percepatan penanganan medis lainnya. “Anggaran Rp 30 miliyar saat ini sudah masuk dalam pembahasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera diputuskan dan bisa langsung digunakan,” kata Achmad Zaini yang juga Sekda Sidoarjo.
Ia katakana, kalau Sidoarjo sekarang sudah menyiapkan rumah sakit rujukan yaitu RS Anwar Medika Balongbendo, RS Khadijah Sepanjang -Taman, RSUD Sidoarjo, RS Siti Hajar dan RS Mitra Keluarga Waru. “Pemkab Sidoarjo saat ini juga sudah memesan alat rapid test Covid-19 dan Alat Pelindung Diri (APD), semoga dalam waktu dekat ini alat yang dipesan tersebut sudah diterima dinas kesehatan Sidoarjo,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo dr Syaf Satriawarman juga mengaku kalau pihaknya sudah melakukan penyemprotan disinfektan untuk semua warga Sidoarjo. Kami sudah melakukan secara bertahap, dan sudah berjalan secara bergantian. “Namun kami saat ini sangat kesulitan untuk mencari obatnya. Kita anggarnkan Rp 100 juta, tapi obatnya tidak ada, beli di beberapa tempat juga kosong,” katanya (24/3) sore.
Ia juga berpesan kepada warga agar jangan mudah percaya kepada omongan orang yang tidak mempunyai wewenang untuk mengatakan kalau si A diduga kena virus covid 19. Tidak sembarang orang yang boleh memvonis seperti itu. “Jadi yang boleh mengatakan terkena atau tidak itu adalah dokter paru-paru. Selain itu tidak boleh mengatakan, apalagi menduga-nduga,” tegas Syaf Satriawarman. [ach]

Tags: