Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Hapus Denda Pajak Tahun 2020

Masyarakat Sidoarjo membayar pajak di loket Bank Jatim yang tersedia di ruang pelayanan Kantor BPPD Kab Sidoarjo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa.
Masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang menjadi wajib pajak (WP) harus memanfaatkan kesempatan emas ini. Karena mereka yang telat membayar pajaknya di tahun pajak 2020 lalu, pada tahun 2021 ini ada program penghapusan sanksi administratip/ denda pajak.

Yang telah dimulai sejak 1 Januari 2021 sampai 30 April 2021 mendatang. Kegiatan ini dalam rangka peringatan hari jadi Kabupaten Sidoarjo ke-162 tahun 2021. “Silakan segera dibayar keterlambatan pajak di tahun 2020 lalu. Mumpung ada program penghapusan denda. Segera manfaatkan,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD ) Kabupaten Sidoarjo, Drs Joko.Santosa MSi, Selasa (19/1) kemarin.

Menurut Joko, ada 9 pajak daerah tahun 2020 lalu yang dendanya dihapus. Yakni, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dikatakan Joko, penghapusan denda pajak ini diatur dalam keputusan Bupati Sidoarjo nomor 188/809./438.1.1/3. 2020. Informasi ini sudah dikirimkan kepada Camat, Lurah, Kades se Kab Sidoarjo. Juga kepada Ketua IPPAT Sidoarjo.

Untuk membayar keterlambatan pajak tahun 2020 itu, masyarakat Sidoarjo bisa melakukannya di sejumlah tempat. Di antaranya seperti di Bank Jatim, Kantor BPPD Sidoarjo, OCBC Bank, BNI 46 dan BRI. Program penghapusan sanksi administratip/denda pajak daerah ini, kata Joko, juga sebagai upaya meningkatkan partisipasi wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo untuk membayar pajak daerah.

Kesadaran masyarakat Sidoarjo dalam membayar pajak daerah, menurut Joko, akan sangat membantu dalam proses pembangunan di Kabupaten Sidoarjo. Diungkapkan Joko, hampir sebesar 60% dari total pendapatan daerah Kabupaten Sidoarjo, selama ini diperoleh dari pemasukan 9 pajak daerah tersebut.

Dari 9 pajak daerah itu, diakui Joko, tiap tahunnya ada tiga pajak daerah yang pendapatannya tergolong dalam tiga besar. Diantaranya dari pajak penerangan jalan (PPJ), kemudian BPHTB, selanjutnya pajak bumi dan bangunan (PBB). “Khusus untuk PBB, pada tahun 2021 ini target kita sebesar Rp257 miliar,” katanya.[kus]

Tags: