Pemerintah Kabupaten Tuban Kumpulkan 50 Pengusaha

Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban saat mensosialisasikan penetapan Gubernur Jatim atas UMK Tahun 2018.

Tuban, Bhirawa
Setelah Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban mengumpulkan 50 perusahaan di Bumi Wali untuk diberikan sosialisasi penerapan atas keputusan UMK tersebut, Kamis (7/12).
Bertempat di Hotel Mahkota, Kecamatan Jenu, Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban ini mengumpulkan pelaku usaha lokal dan memberikan pemahaman dan solusi pada perusahan yang terindikasi belum mampu membayarkan UMK Tuban tahun 2018 sebesar Rp 2.067. 612.56, – kepada pegawai atau karyawannya.
“Lewat sosialisasi ini, kita akan memberikan pemahaman dan solusi kepada pelaku usaha yang belum bisa membayar UMK secara maksimal,” kata Ariful Makhsun, Kabid Hubungan Perindustrian dan JKS Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban (7/12).
Lebih lanjut diterangkan, bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi UMK, bisa mengatasinya dengan cara mengajukan permohonan penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim, dengan syaratnya disertai dengan Neraca Keuangan Perusahaan dan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. “Kan di peraturan Pemerintah sudah jelas, bagi yang belum sanggup, ya mengajukan penanguhan ke Dinas Provinsi ” jelasnya.
Makhsun menambahkan, dalam sosialisasi tersebut, para pelaku usaha merasa keberatan dengan naiknya UMK Tuban Tahun 2018. “Tidak perlu khawatir, kan ada penangguhan, jadi tak usah bingung dengan naiknya UMK di Tuban ini,” pungkasnya. [hud]

Tags: