Pemerintah Kabupaten Tulungagung Lakukan Penyesuaian PPKM

Bupati Maryoto Birowo memimpin rakor penyesuaian PPKM bersama Forkopimda Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (11/1).

Tulungagung, Bhirawa
Kabupaten Tulungagung memastikan menyesuaikan status peanganan Covid-19 sesuai dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski bukan termasuk 11 daerah yang wajib menggelarnya.

Kebijakan untuk tidak melakukan tindakan relaksasi ini disampaikan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai memimpin rapat koordinasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan PHRI dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Senin (11/1).

“Hari ini pun kami sosialisasikan Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM. Ini agar pemutusan rantai penyebaran Covid-19 lebih intensif,” tandasnya.

Dengan penyesuaian pemberlakukan PPKM tersebut, menurut Bupati Maryoto Birowo, pembatasan kegiatan masyarakat tetap berlanjut. Jam malam tetap dilakukan pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Demikian juga penutupan tempat wisata tetap berlaku dan pembelajaran siswa tetap dengan daring.

“Karena kita menyesuaikan PPKM, jadi tidak sama persis dengan ketentuan PPKM. Masuk kantor (WFO) di institusi tetap masih 50 persen. Tidak 25 persen,” paparnya.

Wajubir Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan hal yang sama. Ia menyebut pemberlakukan PPKM tidak bisa hanya terpaku pada 11 daerah di Jatim. Apalagi kasus yang dihadapi sama yakni penyebaran Covid-19.

“Kami antisipasi dengan kasus Covid-19 yang dinamis. Kami menyesuaikan dengan PPKM dengan harapan empat indikator nantinya tidak terpenuhi di Tulungagung,” ucapnya.

Galih Nusantoro mengakui sempat ada usul terkait relaksasi kegiatan masyarakat usai Tulungagung dinyatakan zona oranye, tetapi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang lebih intensif maka relaksasi diputuskan untuk ditunda. “Kami menyesuaikan dengan PPKM,” tandasnya lagi.

Sementara itu, salah seorang pengusaha yang hadir dalam rakor mengungkapkan hanya bisa pasrah dengan ketentuan yang berlaku saat ini. Ia menyatakan ikut dengan putusan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung yang menyesuaikan dengan PPKM.

“Sebelum pemberlakuan penyesuaian PPKM kan sudah ada pembatasan jam malam yang dimulai pukul 20.00 WIB, itu sudah membuat penjualan kami menurun. Tapi mau bagaimana lagi, kami manut,” katanya. (wed)

Tags: