Pemerintah Kabupaten Tulungagung Mulai Terapkan WFO ASN 25 Persen

Bupati Maryoto berjalan keluar dari ruang rapat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso usai rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung terkait pemberlakuan perpanjangan PPKM, Rabu (27/1).

Tulungagung, Bhirawa
Seiring Kabupaten Tulungagung masuk dalam daerah yang menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Tulungagung bakal melakukan pembatasan jumlah ASN yang masuk kantor atau work form office (WFO) sebanyak 25 persen. Tidak lagi 50 persen seperti yang dilakukan selama ini.

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, usai rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Rabu (27/1), mengungkapkan mulai Kamis (28/1), ASN Pemkab Tulungagung yang bekerja di kantor dibatasi hanya 25 persen saja. “Yang 75 persen bekerja dari rumah atau WFH (work frome home). Ini karena pemberlakuan perpanjangan PPKM,” ujarnya.

Pemberlakuan jumlah ASN yang masuk kantor hanya 25 persen setiap hari kerja tersebut, menurut dia, akan diatur oleh kepala OPD masing-masing. “Tinggal diatur saja. Tidak mungkin ada kesiulitan dalam mengaturnya,” tuturnya.

Sedang untuk pembatasan jam malam, Bupati Maryoto Birowo mengatakan tetap diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB, atau seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/34/KPTS/013/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Tetapi ada pula kelonggaran untuk saat ini. Seperti di GOR Lembu Peteng yang semula akan ditempati untuk rumah sakit lapangan tidak jadi. Sehingga para PKL atau food truck bisa kembali berjualan di sana,” paparnya.

Ia pun memperingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan jam malam. Terlebih bagi pedagang makanan yang berjualan di malam hari. “Boleh berjualan sampai malam tetapi pelanggannya tidak makan di tempat. Harus take away (di bawa pulang),” tandasnya.

Terkait penyelenggaraan hajatan dan pembukaan tempat wisata, mantan Sekda Tulungagung ini mengungkapkan akan meluncurkan video sebagai role model pelaksanaan hajatan selama PPKM berlangsung. “Dan mengenai tempat wisata nanti dibuka secara bertahap,” ucapnya.

Sementara itu, Wajubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, membeberkan Keputusan Gubernur Jatim terkait perpanjangan PPKM hanya ada satu surat saja. Ia menyatakan surat serupa yang kini beredar di media sosial dan tidak menyebut Kabupaten Tulungagung sebagai daerah yang menerapkan perpanjangan PPKM sebagai hoax. “Surat serupa itu hoax dan editan,” tukasnya.

Selanjutnya, Galih memaparkan Kabupaten Tulungagung masuk dalam daftar 17 daerah di Jatim yang melaksanakan PPKM jilid dua karena memenuhi empat kriteria. Selain juga kabupaten/kota di sekitar wilayah Tulungagung juga menerapkan PPKM. (wed)

Tags: