Pemerintah Kembalikan Jakon ke SKPD

5-Foto A-Ach-1Sidoarjo, Bhirawa
Penerapan pengerjaan pembangunan gedung pemerintah atau pengadaan Jasa Konstruksi (Jakon) yang semula ditangani Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CK TR). Mulai tahun 2015 ini dikembalikan ke SKPD masing-masing.
Sehingga Senin (23/2) kemarin, seluruh pimpinan SKPD dan camat dikumpulkan di ruang pertemuan Lantai 2 Sekretariat Pemkab Sidoarjo, untuk mendapatkan pengarahan. Acara yang dikemas dalam Pembinaan Jasa Lonstruksi mengambil tema ‘Optimalisasi Kinerja Aparatur Bidang Jasa Konstruksi, dalam Mewujudkan Pembangunan Konstruksi yang Berkwalitas dan Berdaya Saing Tinggi,’ itu dibuka Asisten II, Ir Hadajani selaku Ketua Pembina Jasa Konstruksi Kab Sidoarjo.
Agar kegiatan itu berjalan lebih baik dan tepat sasaranya. Bagian Adminitrasi Pembangunan (AP) Setda Sidoarjo mengadirkan narasumber yang telah mumpuni di bidangnya, yakni  Firta Riyanti Dewi Kurniasari dari PU Cipta Karya Provinsi Jatim. Kepala PU CK TR Sidoarjo, Ir Agoes Budi Tjahjono MT, Kepala PU Bina Marga Ir Sigit Setyawan MT dan Kepala Dinas PU Pengairan Ir Fatchurrohman.
Menurut Kepala Bagian AP Setda Sidoarjo, Ir Benny Erlangga, acara ini dilakukan agar para SKPD memahami masalah pengadaan Jakon. Selama ini yang menangani hanya beberapa SKPD saja, diantaranya PU CK TR dan SKPD yang menangani masalah infrastruktur. ”Narasumber akan memaparkan bagaimana proses pengadannya, agar berjalan aman dan tak melanggar hukum,” jelas Benny Erlangga.
Dalam paparannya, Firta Riyanti Dewi Kurniasari memaparkan tentang pedoman teknis pembangunan BGN (Bangunan Gedung Negara). Menurutnya, BGN adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi kekayaan milik negara, yang pembiayaannya bersumber dari biaya APBN atau perolehan lainnya. ”Seperti dana hibah, dana pembelian dan dana lainnya,” katanya.
Sementara untuk pelaksanaan pembangunan, bangunan gedung milik daerah yang biayanya bersumber dari APBD diatur dengan keputusan Gebernur/Bupati/Walikota, yang didasarkan pada ketentuan dalam Permen PU Nomor 45 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis BGN. ”Kalau pelaksanaan pembangunan gedung BUMN/BUMD juga mengikuti ketentuan dalam Permen PU itu,” jelas Firta. [ach]

Keterangan Foto : Petugas PU CK Prov Jatim, Firta Riyanti Dewi Kurniasari saat memberikan paparan, kemarin. [achmad suprayogi/bhirawa]

Rate this article!
Tags: