Pemerintah Kota Blitar Resmi Tutup Seluruh Tempat Karaoke

Tampak Tim Gabungan saat menutup seluruh tempat Karaoke di Kota Blitar yang sudah tidak diperbolehkan beroperasi kembali. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kota Blitar menepati janji untuk menutup seluruh tempat Karaoke di wilayahnya . Secara resmi Pemerintah Kota Blitar telah menutup seluruh tempat Karaoke di Kota Blitar, Rabu (9/1) kemarin.
Bukti ketegasan Pemkot ini dilaksanakan oleh Petugas Gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri yang telah menutup dan menyegel seluruh karaoke di Kota Blitar, dimana yang sebelumnya telah di awali dengan menyegel Karaoke Maxi Brillian pada akhir tahun 2018 kemarin. Namun karena semuanya juga dianggap bermasalah perijinnya serta adanya desakan dari Ormas Islam se-Blitar Raya akhirnya seluruhnya ditutup total.
“Sesuai dengan perintah kami tegaskan mulai hari ini (kemarin red) seluruh tempat Karaoke kami tutup dan disegel,” kata Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.
Pada saat penutupan seluruh tempat Karaoke diawali di Karaoke Hotel Puri Perdana yang berada di Jalan Anjasmoro, dimana petugas Satpol PP langsung memasang segel di pintu masuk dan lobi di tempat karaoke tersebut, juga memasang spanduk segel ukuran besar di bagian depan tempat karaoke yang berbunyi “Ditutup Untuk Keperluan Evaluasi”.
Bahkan sebelum menyegel tempat karaoke itu, petugas juga memanggil pengelola terlebih dulu diminta untuk menyaksikan proses penyegelan dan pengelola mempersilakan petugas melakukan penyegelan tempat karaoke.
“Kalau kami mengikuti kebijakan dari Pemerintah. Sebelumnya kami juga sudah diundang untuk mendapat pemberitahuan soal rencana penyegelan,” terang General Manager Hotel Puri Perdana, Nyono Jovani.
Kemudian selanjutnya petugas bergeser ke tempat Karaoke Jojoo yang jadi satu dengan Pasar Legi Kota Blitar yang menjadi korban kebakaran beberapa tahun lalu yang hingga kini belum diperbaiki.
Di Pintu masuk Karaoke Jojoo, petugas juga langsung menyegel dan meminta tanda tangan pemilik sebagai Berita Acara persetujuan penutupan. Setelah dari Karaoke Jojoo petugas melanjutkan ke Karaoke di Hotel Grand Mansion yang berada di jalan Melati Kota Blitar dengan langsung menyegel tempat karaoke itu.
Setelah dari Karaoke di Hotel Grand Mansion petugas melanjutkan penutupan dan penyegelan Karaoke Go Rame dan Karaoke Vivace yang berada di Ruko Jalan Tanjung, Next KTV Karaoke yang berada di Jalan Veteran, Karaoke Mega yang berada di Kelurahan Klampok dan terakhir di Karaoke 999 yang berada di Kelurahan Gedog Kota Blitar
“Secara resmi ada 9 tempat Karaoke yang telah kami tutup, dimana diawali dengan penutupan Karaoke Maxi Brillian pada akhir tahun 2018 kemarin,” jelasnya.
Bahkan dalam proses penutupan Karaoke di Kota Blitar sejumlah Ormas Islam yang ikut mengawal yaitu, Gerakan Pemuda Ansor, Banser, Pemuda Muhammadiyah, Kokam, FPI dan beberapa Ormas Islam lainnya.
“Kami disini hanya ingin menyaksikan langsung proses penyegelan tempat karaoke yang dilakukan petugas Satpol PP,” kata Ketua Forum Ormas Islam Blitar Raya, Akbar Harir.
Namun pada saat melihat lokasi Karaoke yang ada di Kota Blitar, Akbar Harir sempat terkejut ketika menyaksikan isi di dalam tempat karaoke Jojoo di ruko Pasar Legi. Menurutnya seluruh Room di dalam karaoke Jojoo mirip dengan eks lokalisasi Dolly.
“Masya Allah, ini seperti Dolly pindah di Blitar dan masyarakat harus tahu hal ini. Bagaimana nasib generasi bangsa kalau disuguhi seperti ini. untuk itu kami akan terus mengawal penutupan dan evaluasi semua tempat hiburan di Kota Blitar,” pungkasnya. [htn]

Tags: