Pemerintah Kota Madiun Terbitkan Perwali 39 Tahun 2020

Wali Kota Madiun, Maidi, Sabtu malam (29/8) melakukan monitoring pelaksanaan Perwali Nomor 39 tahun 2020.Dan dilapangan ditemukan masih adanya warga yang belum mentaatinya alias tidak memakai masker. Kepadanya diberikan hukuman penyemprotan dan ada yang disangsi hukuman pus up. [sudarno/bhirawa]

Melanggar di Sangsi Lakukan Penyemprotan dan Push Up
Kota Madiun, Bhirawa
Tidak tanggung-tanggung Pemkot Madiun dalam penanganan penyebaran virus covid-19 yang masih gentayangan di tanah air ini. Karena itu, Wali Kota Madiun menerbitkan Peraturan Wali Kota Madiun (Perwali) Nomor 39 tahun 2020.

Penegakan Perwal 39/2020 tak hanya melalui razia pengendara yang melintas. Namun, juga monitoring keliling kota. Wali Kota bersama Forpimda sengaja berkeliling memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan baik.

”Dari monitoring tadi, terima kasih karena antara yang melanggar dan tidak sudah banyak yang tidak melanggar. Artinya, masyarakat cukup tertib,” kata Wali Kota Madiun Maidi bersama Forkopimda usai kegiatan monitoring keliling kota, Sabtu malam (29/8) malam.

Wali kota Madiun, Maidi, tak menampik masih adanya pelanggaran. Salah satunya, di kafe hingga warung angkringan.Pelanggaran didominasi aturan jaga jarak dan tidak memakai masker.

Tak hanya diberikan peringatan keras, sejumlah pelanggar juga diberikan hukuman di tempat. Salah satunya, hukuman fisik dengan push-up. Selain itu, sejumlah tempat tersebut juga dilakukan penyemprotan desinfektan. Wali Kota memang membawa serta mobil damkar dengan cairan desinfektan.

”Ada tempat yang tidak mengindahkan jaga jarak dan tidak memakai masker.Kita berikan teguran keras kepada pengelolanya. Kalau masih seperti itu mohon maaf akan kita tutup,” kata Maidi orang nomor satu Pemkot Madiun itu menegaskan.

Dikatakan oleh Wali Kota Madiun, Pemerintah Kota Madiun memang menerbitkan Perwal 39/2020. Di dalamnya tak hanya mengatur tata cara berkegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, dan tempat usaha.

Namun, juga mengatur terkait sanksinya.Pun, mulai dilaksanakan.Petugas mengamankan puluhan pelanggar yang melintas di Jalan Pahlawan.Pelanggaran didominasi tidak memakai masker.

Mereka yang kebanyakan dari warga luar kota tersebut langsung diberikan sanksi kerja sosial dengan melakukan penyemprotan disinfektan di pedestrian Jalan Pahlawan.

”Upaya-upaya ini kami lakukan semata untuk kebaikan kita bersama,” jelasnya. Hal itu wajar mengingat upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Madiun sudah cukup keras. Mulai sosialisasi protokol kesehatan hingga penyediaan tempat cuci tangan dan pembagian masker.

Pun, setiap individu masyarakat diyakini sudah memiliki tiga sampai lima masker. Namun, kesadaran untuk memakai saat beraktivitas di luar rumah masih perlu ditingkatkan.

Karenanya lanjut Wali Kota, Pemerintah Kota Madiun menerbitkan Perwal 39/2020 tentang penegakan hukum penerapan protokol kesehatan.Perwal tersebut sesuai Instruksi Presiden 6/2020.

”Sudah kita sosialisasikan, pembagian masker juga sudah kita lakukan. Sanksi sosial ini sebagai efek jera, edukasi, serta upaya agar masyarakat ikut mengerem penyebaran Covid-19,” kata Wali Kota Maidi.

Dijelaskan oleh Wali Kota Maidi, sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan dalam Perwal 39/2020 bukan isapan jempol belaka. Setidaknya, 28 pelanggar terkena sanksi sosial, Sabtu (29/8) malam.

Pelanggar tak memakai masker yang terjaring saat melintas di depan Balai Kota terpaksa melakukan penyemprotan disinfektan di sekitar lokasi sebelum melanjutkan perjalanan.

Sanksi kerja sosial tersebut dinilai cukup efektif. Selain membuat jera, sanksi juga sebagai sarana edukasi sekaligus pembelajaran bagi yang lain.

”Berangkat dari Instruksi Presiden kita breakdown jadi perwal dan malam ini kita terapkan.Ada sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan,” kata Wali Kota Maidi.

Sabtu malam (29/8) Wali Kota memimpin langsung jalannya razia tersebut. Pelanggar langsung diberhentikan lantas dilakukan pendataan.Sepuluh alat penyemprot punggung telah disiapkan. Mereka lantas diminta melakukan penyemprotan areal pedestrian.Mulai tempat duduk, spot-spot foto, tiang lampu, dan lain sebagainya. Panjang areal penyemprotan satu kilometer.

”Kita tidak menerapkan sanksi berupa denda materi.Tetapi sifatnya kerja sosial untuk juga mengerem penyebaran Covid-19,” imbuhnya.

Bagi yang tak ingin melakukan penyemprotan juga ada sanksi lain. Yakni, membeli masker atau hand sanitizer untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat.Wali Kota menyebut setidaknya pelanggar membeli sepuluh sampai 20 masker.

Sanksi diberlakukan untuk semakin mendisiplinkan masyarakat. Razia bakal rutin digelar ke depan dengan waktu pelaksanaan secara acak. Wali kota menyebut razia juga bakal di tempat keramaian, seperti mall.

”Nanti terus kita lakukan di pusat keramaian, termasuk di mall. Ada yang melanggar langsung menyemprot di areal mall tersebut,” tegasnya.

Sanksi sosial tersebut, lanjut wali kota, diharap membuat jera para pelanggar. Selain itu, memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan. Bagi masyarakat lain bisa menjadi pembelajaran.

”Dia melanggar kita hukum dengan kegiatan yang juga untuk mengamankan dirinya sendiri dan orang lain dari Covid-19. Mohon maaf kita tegas demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. [dar]

Tags: