Pemerintah Kota Malang Ancar Bongkar Paksa Reklame Telat Bayar Pajak

Baliho tidak membayar pajak, ditertibkan.

Kota Malang, Bhirawa
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, kembali menindak tegas reklame yang diketahui telat membayar pajak.

Kepala Bapenda Kota Malang Dr Handi Prihanto AP MSi mengatakan, ada 12 titik reklame yang menunggak pembayaran pajak.

“Kita sudah kirim surat panggilan pertama, kedua, tetap tidak diindahkan. Maka konsekuensinya pada hari ini kita lakukan eksekusi pencopotan,” ujarnya Senin (18/10) siang, kemarin.

Mantan Kepala Dishub Kota Malang ini menyebut, dari 12 titik tersebut, total ada 276 juta tunggakan yang belum diselesaikan oleh para pelanggar izin reklame. Sehingga hanya medianya yang diturunkan untuk selanjutnya diselesaikan di sidang tindak pidana ringan (tipiring) oleh petugas Satpol PP

“Pajak dan izin reklamenya sudah habis. Yang pasti itu karena mereka sudah tidak bayar pajak. Kedua akan kita cek untuk imbnya. Kalau IMB nya tidak ada ya langsung akan dibongkar,” tuturnya.

Ia juga menyayangkan sikap dari pemilik reklame yang semestinya harus membayar pajak pendapatan reklame, sebagai syarat untuk pemasangan reklame itu sendiri.

“Mestinya para pengusaha reklame atau para pelaku usaha yang memasang reklame tentu sudah tahu kewajibannya untuk membayar pajak. Hanya setahun sekali, seperti yang di lokasi ini (Jalan MT Haryono), sudah setahun lebih nunggak, dipanggil tidak ada yang merespon ya maka hari ini kita lakukan eksekusi,” tukasnya..

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat ST M Ling mengatakan, nantinya 12 pemilik reklame yang dibongkar ini akan menjalani sidang tipiring nantinya, jika mereka ingin memasang kembali.

“Jadi penindakan ini ada dua. Pertama yaitu penindakan administratif, itu kewenangan di Satpol PP untuk membongkar atau melepas reklame yang tidak berizin atau tidak bayar pajak berdasarkan perda 4 tahun 2006. Bisa juga tindak pidana ringan, kita sidangkan dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan dan maksimal denda 50 juta,” terang dia.

Pihaknya menambahkan, kegiatan ini akan terus berjalan demi memberikan rasa efek jera bagi pelanggar.

“Tetap kita lakukan secara kontinyu. Semua pelanggar perda baik itu retribusi imb, pajak, tetap akan dilakukan oleh kami,” tandas dia.

Dalam penindakan ini, tercatat ada di jalan MT Haryono, Sukarno-Hatta, dan sepanjang jalan Ruko Bukit Villa Tidar, yang berhasil dibongkar oleh petugas gabungan. [mut]

Tags: