Pemerintah Kota Malang Berharap Pesantren Patuhi Protokol Kesehatan

Para anggota DPRD Kota Malang, melakukan halal bihalal usain melakukan rapat gabungan Komisi dan Fraksi bersama Kepala OPD Kamis (4/6) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa.
Surat Edaran (SE)Wali Kota Malang, nomor 19 tahun 2020, direspon kurang baik, bagi kalangan Pondok Pesantren. Sebab untuk memberlakukan pembelajaran standar Covid 19 sebagaimana (SE) Wali Kota Malang sangat tidak mungkin. Menghadapi keluhan para pengurus Pondok Pesantren Sekretaris Gugus Tugas Civid 19, Kota Malang Wasto, mengutarakan pihaknya akan mengundang pengurus pesantren untuk diajak berunding bersama.

Secara prinsif standar penananganan Covid 19 tidak bisa di ganggu gugat, tetapi pihaknya akan menerima masukan dari para pengurus Pondok Pesantren. “Kami akan mengundang para pengurus Pondok Pesantren untuk berdialog, dan meminta masukan di poin mana yang mereka persoalkan,”tutur Wasto usai mengikuti rapat Gabungan Komisi dan Fraksi DPRD Kota Malang, Kamis (4/6) kemarin.
.
Menurut Wasto, masukan-masukan itu nantinya akan di buat aturan tersendiri, bahkan bisa jadi untuk mengevaluasi SE yang sudah dibuat. Apalagi, kata dia, Pondok Pesantren memiliki jumlah santri yang sangat banyak, dan berasal dari beberapa daerah di seluruh Indonesia. “Kita ingin mendapat kepastian riwawat kesehatan para santri yang akan kembali ke Pesantren. Apalagi mereka juga sudah bergaul dengan banyak orang, ini yang akan menyulitkan jika aturanya tidak diterapkan,” tukasnya.

Tidak hanya para santri, para mahasisa baru yang datang di Kota Malang juga akan mengikuti protokol yang ketat. Mengingat mereka juga memilki potensi penularan Covid 19, dari daerah asal. Di Kota Malang ini, saat penerimaan mahasiswa baru ada 100 ribu orang lebih yang datang di Kota Malang, mereka bahkan ada yang datang dari zona merah. “Kita tidak bisa menjamin kalau yang bersangkutan tidak terkena Covid 19. Kalau tidak terdeteksi bisa menyebar ke orang lain, dan yang repot kita juga,” sambung Wasto.

Makanya ada mekanisme tertentu untuk menyambut kedatangan mahasisa dari luar Kota Malang. Ini yang akan dibicarakan bersama para rektor. Ia menyampaikan ada pemikiran baik santri, maupun mahasiswa yang akan datang ke Kota Malang, terlebih dahulu dilakukan isolasi selama 14 hari.

Setelah itu, mereka baru diperbolehkan mengikuti kegitan kampus setelah masa isolasi selesai dan dinyatakan tidak terkena Covid 19. Demikian juga dengan penerimaan santri, harus dilakukan secara bertahab. Ini dimaksudkan agar ada kontrol dari setiap tahapan. “Misalnya ada 1000 santri, masuknya bertahap 250 dulu, atau mahasiwa, setelah semuanya dinyatakan tidak ada yang terkena Covid 19, 14 hari berikutnya baru, di masukan gelombang kedua,” tambah Wasto.

Protokol yang harus dipenuhi, lanjut Sekda Kota Malang itu, adalah penyiapan handsanitizer, penggunaan masker, dan budaya sehat diterapkan dilingkungan pondok pesantren. “Kalau pihak pesantren sudah siap akan kami cek dilapangan. Apakah yang dilaporkan itu sudah benar-benar sesuai dengan standart Covid 19 atau belum kalau belum sesuai kita belum mengijinkan,” sambungnya.[mut]

Tags: