Pemerintah Kota Malang Gelar Assesment Pejabat Pengawas

Kota Malang, Bhirawa
Untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi masyarakat di kota Malang, Pemkot melakukan Assesment bagi Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Malang tahun 2018. Acara tersebut dibuka oleh Plt. Wali Kota Malang Sutiaji, dan diikuti oleh 299 orang Pejabat Pengawas eselon IV b di Pemkot Malang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penilaian kinerja yang berorientasi masa depan, khususnya dalam pengembangan karier pegawai serta untuk mengetahui kompetensi pejabat struktural, melalui metode identifikasi dan penjaringan pegawai.
“Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur merupakan elemen terpenting bagi instansi pemerintah yang berperan sebagai penggerak utama dalam mewujudkan visi dan misi serta tujuan organisasi pemerintah. Mengingat begitu pentingnya SDM aparatur, maka manajemen SDM diperlukan untuk mengelolanya secara terencana dan terpola agar tujuan yang diinginkan organisasi pada masa sekarang maupun yang akan datang dapat tercapai secara optimal,” ujar Sutiaji.
Sutiaji juga mengingatkan pegawai aparatur agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan memiliki wawasan global.
”Untuk itu, dalam reformasi birokrasi SDM aparatur menjadi aspek penting, sehingga perlu dilakukan penataan manajemen sumber daya manusia aparatur secara sistematis” tegas Sutiaji.
Menanggapi dikeluarkannya undang-undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, Sutiaji juga menginginkan dalam Pemerintah Kota Malang kedudukan jabatan struktural berbasiskan pada kompetensi, keahlian dan obyektivitas, serta harus meminimalisir subjektifitas dan kepentingan politik dalam pengangkatan pejabat struktural di birokrasi pemerintahan.
Sutiaji menambahkan manajemen ASN menghadapi banyak perubahan antara lain berupa sistem pembinaan karier akan lebih transparan, obyektif, kompetitif dan adil.
“Persyaratan pegawai untuk dapat diangkat menjadi pejabat struktural adalah PNS yang memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan serta semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dengan mempertimbangkan aspek senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan jabatan serta pengalaman yang dimiliki.” Imbuhnya.
Menurutnya Assesment ini merupakan cara untuk mewujudkan prinsip manajemen SDM “the right man on the right place”. Untuk itu, hasil assessment diharapkan dapat memberikan informasi yang objektif mengenai profil kompetensi pegawai, baik untuk kepentingan manajemen maupun pimpinan. Sehingga SDM yang ditempatkan dalam jabatan akan menghasilkan kinerja yang tinggi.
“Maka saya berharap kepada para assesor, agar hasil dari uji kompetensi ini dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hasilnya nanti benar-benar dapat dipergunakan sebagai dasar penempatan seorang pejabat pengawas, yang berujung pada peningkatan penyelenggaraan tugas – tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan” Pungkas Sutiaji. [mut]

Tags: