Pemerintah Kota Malang Terancam Lumpuh, 41 Anggota Dewan Jadi Tersangka KPK

Kota Malang, Bhirawa
Bendera putih dikibarkan DPRD Kota Malang setelah anggota yang masih tersisa tinggal lima orang, setelah 22 legislatir resmi ditahan KPK. Sejumlah agenda penting terkait LKPJ, APBDP 2018 dan APBD 2019 gagal dilaksanakan karena tidak kuorumnya rapat.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurohman, mengutarakan, agenda dewan tidak bisa berjalan, sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013-2018 harusnya digelar Senin(3/9) i batal.
“Ini tidak begitu darurat tapi ada banyak agenda lain yang lebih penting gagal dilaksanakan karena tidak kuorum,” kata Abdurochman, kemarin.
Agenda penting yang disebut Abdurochman adalah, sidang pengesahan APBD-P 2018, pembahasan KUA-PPAS 2019, Pansus Pajak Daerah, Pansus Tatib Dewan, dan Pembahasan Rancangan APBD 2019. Semuanya berstatus belum jelas karena tidak ada anggota dewan.
“Semua itu masih menunggu Badan Musyawarah. September harusnya pembahasan APBD dan solusinya Mendagri hari ini mengirim utusan agar tidak lumpuh. Semuanya tidak bisa dikerjakan karena semua tidak quorum,” ujar Abdurochman.
Ia mengaku DPRD saat ini tidak bisa membuat kebijakan kecuali melalui rapat istimewa. DPRD pun berharap Mendagri segera mengambil langkah diskresi. Sebab, hanya dengan diskresi fungsi DPRD bisa berjalan normal.
Saat itu diskresi memunculkan tiga keputusan yaitu jumlah anggota DPRD tersisa dianggap kuorum. Diputuskan tiga Plt pimpinan sementara Soni Yudiarto, Choeroel Anwar, dan Abdurochman. Terakhir adalah Abdurochman diputuskan sebagai ketua DPRD definitif.
“Sekarang juga harus seperti itu. Karena soal APBD bisa menggunakan APBD yang lama. Aturannya sampai September APBD ini, kalau terpaksa kita akan menggunakan APBD yang lama. Tatib juga tidak bisa, jadi butuh diskresi, karena diskresi ini kan produk hukum diluar kewajaran. Kita tinggal lima orang di DPRD jadi butuh produk hukun baru,” ujarnya Abdurochman.
Patut diketahui, KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 3/9 melalui siaran persnya mengutarakan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,
Para anggota DPRD Kota Malang ini, diduga kuat menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Anton. Mereka juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. [mut]

Tags: