Pemerintah Kota Mojokerto Cover 1.894 Tenaga Keagamaan

Tampak dalam foto Walikota Mojokerto sedang menyerahkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Karyawan honorer pemkot mojokerto yang telah meninggal dunia.

Mojokerto, Bhirawa
Setelah sukses masuk nominasi 10 besar tingkat Nasional Paritrana award 2020. Pemkot. Mojokerto, kini sedang menyasar 1.894 tenaga keagaman untuk diberikan perlindungan yang layak.

Dengan mengikutkan BPJS Ketenakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK )dan Jaminan Kematian.( JKM ). Bagi Tenaga keagamaan tersebut antara lain. Mudin, Guru ngaji, Takmir musolla/masjid, Muadzin, Penjaga makam serta Guru sekolah minggu.

Hal ini tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non aparatur sipil negara (ASN), dan tenaga keagamaan yang ada di wilayah Pemkot Mojokerto. Demikian dikatakan Walikota Mojokerto.

Ika Puspitasari Selasa (16/11/2020) di Pemkot setempat.

Lebih lanjut ditambahkan Walikota, jika kebijakan yang diambil dalam mensejahterakan pegawai non ASN merupakan sinergitas antara pemerintah daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Yang mana, dibawah Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diharapkan seluruh warga negara Indonesia dapat menerima perlindungan yang layak.

Seperti dari dampak yang merugikan atau penurunan pendapatan akibat sakit, kecelakaan kerja, usia lanjut, pensiun, maupun kematian. Seperti yang dilakukan sebelumnya Pemerintah Kota Mojokerto memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai non ASN. Di antaranya ketua RT/RW (859 penerima), pegawai non ASN (3.521 penerima) dan perusahaan/badan usaha (7.910 penerima).

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima JKK-JKM yang telah mendapatkan haknya terhitung sejak bulan Januari hingga 16 November 2020, sebanyak 7 orang. Di antara, 2 orang mengalami kecelakaan kerja meninggal dan 5 lainnya mengalami kecelakaan kerja.

”Untuk penerima JKK-JKM yang mengalami kecelakaan kerja meninggal, bantuan diberikan kepada keluarga almarhum,” jelas Wali Kota.

Lebih jauh ditambahkan, Melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 tahun 2019 tentang Pengaturan Jaminan Sosial Daerah dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 94 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. kami bertekad mensejahterakan para pekerja formal, informal maupun non ASN dengan jaminan sosial.

Untuk tahun 2021 depan, Pemerintah Kota Mojokerto akan memperluas sasaran dalam memberikan JKK-JKM. Yakni kepada tenaga keagamaan sebanyak 1.894 penerima (Guru TPQ, Mudin, Muadzin, Takmir Masjid/Musala, Kebersihan Masjid, Penjaga Makam, Pemandi Jenazah, Guru Sekolah Minggu, Koster dan Huffadz) serta jaminan kesejahteraan untuk keluarga.

“Kami juga mengupayakan seluruh pegawai bukan penyelenggara negara maupun pegawai penyelenggara negara (non ASN), juga mendapatkan manfaat bantuan subsidi upah (BSU) pemerintah dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Untuk pegawai bukan penyelenggara negara di pemkot. sebanyak 9.626 penerima sedangkan pegawai non ASN sebanyak 2.665 penerima.

Melalui program JKK-JKM yang diberikan selama ini, Pemerintah Mojokerto masuk nominasi 10 besar pada Paritrana Award 2020. Dimana, Kota Mojokerto menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang mewakili Provinsi Jawa Timur pada penganugerahan yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko – PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan yang bersinergi ini pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani.

Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dalam mendukung program negara terkait perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Mojokerto. [min.adv]

Tags: