Pemerintah Kota Probolinggo Relokasi 69 PKL ke RTH Brantas

Para PKL yang di relokasi ke RTH Brantas.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kota Probolinggo menggandeng Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Pemukiman (DPUPR & Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Probolinggo kembali mengajak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Supriyadi untuk memindahkan lapaknya ke tempat relokasi, di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kademangan.

Giat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setda Kota Probolinggo Setiorini Sayekti tersebut, menyasar kurang lebih 69 PKL yang biasa beroperasi di lokasi belakang pabrik tekstil terbesar di Kota Seribu Taman, pada jam 5-6 pagi dan jam 14.00 – 16.00.

Beberapa PKL yang didatangi petugas, sempat terlihat menyampaikan keberatannya. Lantaran khawatir di tempat yang baru, tak banyak pembeli yang datang. Kawuleh pon abit kanjeh. Mun e aleh, pas sobung se melleh. Jek langgenan kuleh nikah paling benyak, nggih deri nikah. (Saya sudah lama berjualan disini. Kalau dipindah, lalu tak ada yang membeli dagangan saya. Karena pelanggan saya paling banyak dari karyawan pabrik ini, red),” ujar salah satu PKL, Siti, Minggu (27/12).

Asekbang Setiorini usai meninjau lokasi pemindahan PKL menyampaikan bahwa Pemkot Probolinggo menginginkan masyarakat tetap melakukan aktivitas ekonominya, khususnya di sektor informal ini. Dan relokasi, menjadi salah satu upaya dan solusi yang diberikan untuk para PKL yang sebelumnya menempati kawasan Jalan Supriyadi, termasuk area RTH belakang pabrik.

“Hal ini sesuai dengan regulasi atau aturan yang ada. (sebelumnya) Kami juga sudah mensosialisasikan (regulasi ini kepada PKL), monitoring dan evaluasi,” ujarnya.

Disinggung terkait keberadaan RTH yang berlokasi di belakang pabrik yang juga dimanfaatkan oleh PKL sebagai aktivitas berniaga, perempuan yang akrab disapa Rini itu mengatakan, RTH di lokasi itu nantinya akan difungsikan sesuai keperuntukannya. Sedangkan semua PKL akan ditertibkan dan dipindah ke RTH Brantas.

Sementara itu, Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati, mengatakan, sedianya pemindahan atau relokasi PKL itu dilakukan pada 10 Desember lalu. Namun karena suatu hal, pelaksanaannya baru dilakukan siang kemarin.

Penentuan lokasi relokasi di RTH Brantas sendiri, Fitri menambahkan, didasari atas berbagai pertimbangan yang ada. Salah satunya adalah RTH Brantas merupakan salah satu aset milik Pemkot Probolinggo yang saat ini sudah dilengkapi dengan penerangan dari Dishub.

Kedua, lokasinya yang dinilai cukup strategis. Karena berada di dekat area industri dan pemukiman warga. “Ya. Lokasinya strategis, karena tidak hanya dekat dengan (pabrik) Eratex, tapi juga dekat dengan kawasan industri dan permukiman. Banyak juga karyawan yang beraktivitas dan melintas (di jalur ini),” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, lokasi baru di kawasan hutan kota itu juga dekat dengan pusat sentra PKL makanan yang juga ramai dengan pengunjung. Sehingga, ia menganggap, keramaian tidak hanya menunggu saat jam pulang karyawan saja, namun juga sejumlah karyawan lain di sekitar Jalan Brantas.

“Kami rencanakan untuk penggarapan pavingisasi di tahun depan, insyaallah. Bahkan kalau perlu, beberapa pohon akan dipangkas untuk mempercantik lokasi ini. Termasuk pendirian tenda, penataan kembali tata letak sentra PKL makanan minuman dan PKL buah asal Kota Probolinggo dan fasilitas lainnya secara bertahap,” terangnya.

Seperti yang diketahui, DKUPP sempat melayangkan surat peringatan relokasi kepada para PKL di sekitar sepanjang Jalan Supriyadi. Langkah itu diambil berdasarkan hasil audiensi bersama PKL pada tanggal 16 November 2020. Dimana surat peringatan itu berbunyi, para PKL diminta untuk segera menempati lokasi yang disediakan, yaitu RTH Brantas.

Lebih lanjut, Fitriawati mengatakan keputusan relokasi PKL di Jalan Supriadi itu, ranah dari Satpol PP Kota Probolinggo dan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo. Pasalnya para PKL itu berjualan di badan jalan. “Itu secara aturan sudah ada peraturan daerah yang tidak membolehkan. Sehingga kami selaku pembina, memberitahu pada PKL. Sementara penertiban Perda itu kewenangan dari Pol PP. Kalau di DKUPP fungsinya mencari solusi untuk PKL,” terang Fitri.

Salah satu solusi ditawarkan DKUPP adalah memindahkan di tempat sudah ada. Harapannya dengan pemindahan ini tidak ada kemacetan lagi. “Inginnya seperti itu, dan untuk PKL yang di sana, kami sebenarnya sudah ada mediasi dengan mereka. Jadi sudah ada pertemuan. Pada pertemuan secara keseluruhan, ini tidak semuanya sepaham, dan sudah kami sampaikan. Kami bentuk kepengurusan yang mewakili mereka, dan saat ini kami sudah mediasi terus proses pemindahannya. Kami menunggu kesiapan dari PKL,” jelasnya.

Fitri menambahkan, lahan taman kota di belakang PT Eratex bukan kewenangan DKUPP. Lahan yang dimiliki DKUPP yang terdekat yaitu hutan kota di jalan Brantas. “Jika masih ingin pindah di taman kota belakang Eratex, silahkan komunikasikan dengan bagian aset dan DLH. Proses pemindahannya butuh waktu lama, karena ada perubahan pencatatan di bagian aset. Kita coba koordinasikan,” ujarnya.

Fitri mengaakui, kemacetan di jalan Supriadi bukan hanya masalah PKL, tapi juga proses penjemputan pegawai Eratex. Sehingga DKUPP sudah berkoordinasi dengan pihak PT Eratex untuk menyiapkan tempat bagi penjemputan pegawainya. “Sudah kami komunikasikan, karena saat pertemuan pihak PT Eratex juga hadir,” tambahnya.(Wap)

Tags: